Bukan Membunuh, Jenis Pelanggaran AKBP Basuki Terancam Dipecat di Kasus Kematian Dosen Muda Untag
AKBP Basuki menjadi saksi kunci kematian dosen muda UNtag DLL karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah
- AKBP Basuki kumpul kebo dengan korban
- AKBP Basuki berada di lokasi kejadian
- DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di di kostel, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
TRIBUN-TIMUR. COM - AKBP Basuki akan dipecat dari kepolisian.
Bermula dari kasus kematian dosen muda Untag Semarang.
AKBP Basuki dan si dosen berusia 35 tahun memiliki hubungan dekat.
Keduanya bahkan kumpul kebo tanpa status perkawinan.
Kasus ini mencuat setelah DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di di kostel, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
Dalam kasus kematian DLL tersebut, AKBP Basuki menjadi saksi kunci, karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.
Hal tersebut membuat AKBP Basuki diamankan Bidpropam Polda Jateng.
AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto.
"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Saksi Kunci Kematian Dosen Untag
Ketika peristiwa korban meninggal dunia, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban DLL.
"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ucap Artanto.
Polda Jateng pun kini masih melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam kasus kematian DDL.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas kos-hotel (kostel).
"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.
Memiliki Hubungan Asmara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP Basuki dan DLL memiliki hubungan asmara.
Bahkan, keduanya pun sudah tinggal satu rumah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Propam.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah," kata Kombes Artanto dikutip dari Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Hubungan antara AKBP Basuki dengan korban DLL sudah terjalin sejak tahun 2020.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kronologis terjalinnya hubungan antara AKBP Basuki dan DLL.
Termasuk awal mula keduanya berkomunikasi hingga terjalin asmara dan tinggal satu rumah.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Fakta Fakta Penangkapan AKBP Basuki Dibalik Tewasnya Dosen Muda Untag, Tanpa Busana |
|
|---|
| Sosok AKBP Basuki Saksi Kunci Kematian Dosen Wanita Semarang, Kini Amankan Propam |
|
|---|
| Polisi Pangkat AKBP yang Temukan Mayat Dosen Muda Untag Tanpa Busana, Hubungannya Bocor |
|
|---|
| 4 Fakta Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Polisi Pangkat AKBP Terseret |
|
|---|
| Modus Polwan dan 3 TNI Peras Sopir Travel di Gowa, Dicegat di Jembatan Kembar dan Minta Rp50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-Kasubdit-Dalmas-Ditsam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.