Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Fakta Penangkapan AKBP Basuki Dibalik Tewasnya Dosen Muda Untag, Tanpa Busana

Keluarga sebelumnya mencurigai polisi tersebut lantaran dirinya menjadi orang yang pertama melaporkan kematian DLL. 

|
Tribun Jateng
DOSEN TEWAS - AKBP Basuki sudah ditahan atas kasus tewasnya dosen muda Untag Semarang. 

Ringkasan Berita:
  • DLL (35) ditemukan tewas di hotel dalam kondisi tanpa busana
  • AKBP Basuki jadi orang pertama laporkan kematian DLL
  • DLL ternyata satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki

 

TRIBUN-TIMUR. COM -  AKBP Basuki akhirnya ditangkap. 

AKBP Basuki terseret kasus tewasnya dosen muda Untag Semarang DLL (35) ditemukan tak bernyawa tanpa busana di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

AKBP Basuki kini sudah ditahan alias penempatan khusus (patsus).

Keluarga sebelumnya mencurigai polisi tersebut lantaran dirinya menjadi orang yang pertama melaporkan kematian DLL. 

AKBP Basuki bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Jabatannya strategis, yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa.

AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pengakuan Keluarga

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved