Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Gulang Winarno ASN Tambah Derita Bupati Ponorogo Sugiri, Kadis Dimutasi Jadi Staf

Gulang dimutasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Kompas.com/Kominfo Jatim
GUGAT SUGIRI SANCOKO - Foto mantan Kepala DLH Ponorogo, Gulang Winarno (kiri) dan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (kanan). Gulang gugat Sugiri Sancoko, terkait mutasinya dari Kepala DLH menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) ini, sedang bergulir di PN Ponorogo. Gulang mengajukan gugatan karena menilai SK mutasinya cacat hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum ASN menambah masalah hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko
  • Sugiri Sancoko kini terjerat kasus dugaan korupsi
  • Gulang turun jabatan, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • Gulang mengajukan ganti rugi dalam jumlah yang signifikan

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Gulang Winarno Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah masalah Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Saat Sugiri terjerat kasus dugaan korupsi, Gulang gugat mantan bosnya.

Sugiri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/11/2025).

Sidang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025), bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Gugatan itu diajukan Gulang buntut mutasi yang dilakukan Sugiri terhadapnya.

Gulang dimutasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Pelapor turun jabatan.

Gulang dimutasi karena disebut bermain politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

Atas hal itu, Gulang menilai Surat Keputusan (SK) mutasinya cacat hukum.

Sebab, tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa atas dugaan Gulang bermain politik.

Dalam tuntutannya, Gulang mengajukan ganti rugi hingga Rp1 miliar.

"Di situ tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum," jelas kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu (19/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Materialnya adalah Rp1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk imaterialnya Rp186 juta," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved