Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo Bekti Kasatgas KPK Dilapor Gegara Bobby Nasution, Diduga Hambat Kasus

KAMI menyoroti fakta,  Bobby Nasution tak kunjung diperiksa oleh penyidik. Padahal Bobby berperanan dalam kasus jalan Sumut.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
ROSSA PURBO - Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang jerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Rossa mengungkapkan sempat 'dipulangkan' ke Mabes Polri oleh Firli Bahuri Saat Tangani Kasus Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang AKBP Rossa Purbo Bekti Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/11/2025).

Rossa diduga langgar kode etik.

KAMI menuduh AKBP Rossa Purbo Bekti menghambat proses hukum penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur, Bobby Nasution.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

KAMI menyoroti fakta,  Bobby Nasution tak kunjung diperiksa oleh penyidik.

Padahal Bobby berperanan dalam kasus tersebut.

Bobby dinilai sudah terang benderang di media dan para tersangka lainnya telah masuk ke proses persidangan.

Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.

Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.

Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelas dia.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.

KPK pernah menyatakan akan panggil Bobby

Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.

Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.

Ada 5 tersangka

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);

Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti
 
AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan perwira menengah Polri yang ditugaskan di KPK.

Di lembaga antirasuah itu, ia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Rossa mulai bertugas di KPK sejak 2016, ketika pangkatnya masih Komisaris Polisi (Kompol).

AKBP Rossa adalah lulusan Akpol 2006. 

Dirinya pernah disorot saat proses pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

Saat itu, ia disebut sebagai penyidik yang menyita ponsel milik Hasto, hingga membuatnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM oleh pihak Hasto.

Ia tercatat pernah terlibat dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta memimpin satgas yang mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Rossa juga ikut mencari keberadaan Harun Masiku di PTIK pada 8 Januari 2020.

Keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku sempat memicu kontroversi dan bahkan dikabarkan ingin dipulangkan ke Polri oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

Namun pada akhirnya, Rossa tetap melanjutkan tugasnya sebagai penyidik di KPK.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama/Rakli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved