Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Urus Tunggakan Pajak dan Perpanjangan STNK, Ditilang saat Terjaring Operasi

Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.

Editor: Ansar
Kompas.com
SURAT KENDARAAN - Segera urus pajak dan STNK kendaraan sebelum ditilang. Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo. 

KTP asli tertera di STNK

BPKB asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

Surat kuasa apabila diwakilkan

Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan

Biaya perpanjang STNK tahunan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan.

Sementara, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000.

Sementara, untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:

STNK asli

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB

Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000

Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved