BSU 2025
Benarkah BSU November 2025 Cair? Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli memastikan belum ada kebijakan atau arahan baru terkait program BSU tahap 2.
TRIBUN-TIMUR.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu kini sedang ramai dibahas.
BSU diperuntukkan bagi pekerja bergaji rendah.
Pekerja kembali bertanya-tanya, apakah BSU akan cair lagi di November 2025.
Pertanyaan tersebut ramai muncul di media sosial.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali membahas BSU yang merupakan program stimulus ekonomi pada pertengahan 2025 lalu.
Menaker Yassierli memastikan belum ada kebijakan atau arahan baru terkait program BSU tahap 2.
Menurutnya, bahkan pembahasan untuk BSU Rp600 ribu tahap II juga belum ada.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai pengecekan BSU untuk Oktober tidak benar.
Ia menyebutkan program ini kemungkinan hanya akan berlangsung sekali di tahun ini.
"Saya lihat juga ada yang posting 'cek BSU bulan Oktober', itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada," katanya.
Menurut Yassierli, BSU hanya diberikan satu kali pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni dan Juli 2025. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai rencana penyaluran lanjutan.
"Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," tambahnya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli.
Sementara pencairan yang dilakukan pada Agustus bukanlah program baru, melainkan penyelesaian bagi pekerja yang sempat tertunda pencairannya akibat kendala teknis.
Data Kemenaker mencatat, hingga awal September, distribusi BSU telah menyentuh angka 82 persen dari total target penerima.
Program subsidi upah ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.
Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap penerima berhak memperoleh Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, yang kemudian dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pos Indonesia.
Dengan demikian, hingga pertengahan September 2025, belum ada keputusan resmi mengenai apakah BSU September 2025 akan kembali disalurkan atau tidak.
Cara Cek Status Penerima
Dikutip Tribunnews.com, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat diakes via laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu juga dapat dilakukan lewat WhatsApp dengan cara mengirim pesan ke 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.
Jumlah nominal bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ke tiap penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangak waktu dua bulan.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut ke bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI atau bank Syariah untuk provinsi Aceh.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.
Berikut cara cek via WhatsApp:
- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cara Cek lewat Call Center 175 dan Lainnya
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Sayangnya bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pekerja atau buruh dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id
| Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025 |
|
|---|
| Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
|
|---|
| Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
|
|---|
| Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
|
|---|
| Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BSU-Isu-pencairan-Bantuan-Subsidi-Upah-BSU-November.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.