Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditreskrimsus Polda Sulsel Bantah Dampingi Proyek MIN 2 Takalar Ambruk, AKBP Jufri: Kami Pemantau

Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menanggapi status pendampingan Polda Sulsel pada proyek pembangunan gedung MIN 2 Takalar.

Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok ISTIMEWA
PROYEK AMBRUK- Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menanggapi status pendampingan Polda Sulsel pada proyek pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Takalar, yang terletak di Desa Banggae, Kecamatan Manggarabombang yang ambruk pada Selasa (4/11/2025). Polda Sulsel tegaskan tidak dampingi proyek MIN 2 Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR- Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menanggapi status pendampingan Polda Sulsel pada proyek pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Takalar, yang terletak di Desa Banggae, Kecamatan Manggarabombang yang ambruk pada Selasa (4/11/2025). 

Dalam papan proyek yang mendapat anggaran Rp2,5 Miliar tersebut, berdasarkan pantauan Tribun-Timur, tertulis proyek mendapat pendampingan Ditreskrimsus Polda Sulsel

Menanggapi itu, Jufri membantah Polda melakukan pendampingan.

Ia mengatakan yang benar adalah pemantauan. 

"Bukan pendampingan namanya, itu adalah pantauan, masuk wilayah pantauan kami, katanya kepada Tribun-Timur, dikonfirmasi Jum'at (7/11/2025).

Menurut Jufri, pemantauan dilakukan agar pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga harus selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Kemenag Sulsel Panggil Pelaksana Proyek Gedung Baru MIN 2 Takalar Usai Ambruk

"Mengerjakan sesuai progres yang sudah ditentukan, sampai 31 Desember" ucapnya. 

Termasuk, kata Jufri, Polda memantau kualitas konstruksi bangunan.

Terkait ambruknya bangunan proyek, Jufri mengungkapkan pihaknya telah menerjunkan personel ke lokasi untuk menggali informasi. 

"Untuk itulah kita gunanya di situ, untuk memantau, proyek-proyek itu jangan sampai ada permasalahan. Kayak begini, jangan sampai dia tinggalkan begitu saja, dia harus bertanggung jawab untuk bekerja sesuai target yang sudah ditetapkan sebelumnya," ucapnya. 

"Langsung kita kroscek, panggil kontraktornya, panggil konsultan pengawasnya, supaya dia bekerja sesuai dengan target," tambahnya.

Jufri mengingatkan, ada konsekuensi hukum jika pelaksana dan konsultan proyek gagal menyelesaikan sesuai target dan tidak sesuai spesifikasi.

"Kalau tidak laksanakan, ya siap-siap menerima resiko sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya. 

‎Pada pantauan Tribun-Timur di lokasi pada Jumat (7/11/2025), tampak kondisi bangunan yang ambruk masih berserakan.

‎Sisa tiang beton, campuran semen, dan kerikil tampak menumpuk di area proyek. Besi penunjang bangunan terlihat bergelantungan tak beraturan.

‎Beberapa pekerja tampak sibuk membongkar sisa konstruksi yang rusak. Mereka sibuk menghancurkan bangunan yang mulai goyah dan memisahkan besi dari campuran beton yang sudah ambruk.

‎Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ambruknya bangunan proyek ini.

‎Pengerjaan proyek dilaksanakan oleh CV Mega Buana Persada dengan konsultan pengawas CV Lingkar Karya Consultant.

‎Kepala tukang proyek, Nurdin, mengaku belum mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan.

‎Ia menyebut kejadian itu sebagai musibah yang tidak bisa diprediksi.

‎“Namanya juga musibah,” ujarnya singkat di lokasi.

‎Menurut Nurdin, saat ini pihaknya fokus membongkar bagian bangunan yang rusak sebelum melakukan pembangunan ulang.

‎“Kita bongkar dulu, baru kita bangun lagi,” katanya.

‎Namun, Nurdin enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses pembangunan maupun kualitas material yang digunakan.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek CV Mega Buana Persada dan konsultan pengawas, CV Lingkar Karya Consultant belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved