Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Berani Tersangkakan Suami Anggota Dewan

AKP Eko Widiantoro berani tersangkakan suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Ansar
Surya Malang
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro. AKP Eko Widiantoro berani tersangkakan suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan hal tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media.

"Tersangka merupakan suami dari anggota dewan," katanya, menegaskan keterkaitan posisi sosial AW dengan persoalan yang sedang ditangani kepolisian.

Informasi mengenai latar belakang AW memang tidak banyak tersedia, namun kasus ini membuat identitas dan perilakunya muncul ke permukaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AW resmi ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Status tersangka tersebut membuat AW harus menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, tanpa perlakuan khusus meski memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

AKP Eko menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan motif secara penuh.

Berdasarkan temuan awal, motif sementara dipicu oleh keinginan AW untuk membalas dendam atas laporan adiknya yang merasa dirugikan oleh pihak sekolah.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya (N) terkait dugaan perusakan HP siswa," jelas AKP Eko dalam keterangannya.

Namun fakta yang ditemukan petugas berbeda jauh dari anggapan AW. Setelah ponsel tersebut diperiksa, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan sama sekali.

"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Dengan perkembangan ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum AW, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya menahan emosi dan menghormati tenaga pendidik. 

Kronologi kejadian

Eko Prayitno membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.

Semua bermula saat ia mengajar di sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved