OTT Gubernur Riau
Sosok Pejabat Gubernur Riau Pengganti Abdul Wahid Sudah Ditentukan Mendagri
Termasuk juga Gubernur Riau Abdul Wahid ini yang terjerat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Ringkasan Berita:
- Dasar Hukum Penonaktifan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.
- Mekanisme penggantian jabatan
- Sosok pengganti
- Status definitif
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah tentukan sosok pengganti Abdul Wahid.
Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.
Ia diduga telah menerima total Rp2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman.'
Menurut Tito, dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa kepala daerah yang menghadapi masalah hukum, maka ia akan dinonaktifkan ketika ia ditahan.
Termasuk juga Gubernur Riau Abdul Wahid ini yang terjerat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
"Bukan diganti. Itu undang-undang mengatakan kalau kepala daerah ya menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan. Kalau ditahan," kata Tito Karnavian dilansir Kompas TV, Kamis (6/11/2025).
Tito menambahkan, penonaktifan kepala daerah yang terlibat kasus hukum ini akan langsung ia lakukan jika yang bersangkutan ditahan.
Kemudian posisi kepala daerah tersebut akan dijalankan pelaksana tugas atau Plt, yakni oleh wakil kepala daerahnya, hingga perkara tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus. Tapi kalau ditahan maka dia akan dinonaktifkan. Saya akan nonaktifkan. Dan setelah itu kemudian di PLT-kan Wakil Gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," jelas Tito.
Plt kepala daerah ini akan terus berjalan hingga kasus hukum tersebut inkrah.
Baru setelahnya ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah.
"Kalau nanti ternyata berlanjut terus ya PLT terus. Nanti kalau sudah inkrah baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur nanti," imbuh Tito.
Abdul Wahid Tersangka KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengumumkan penetapan tersangka pada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025)
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen.
Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas.
Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.
“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.
Permintaan tersebut disertai ancaman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.
Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riau akhirnya menggelar pertemuan kembali.
Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.
KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.
Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp450 juta melalui M Arief.
"Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.
Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Hariyanto
Melansir TribunBatam.id, Sofyan Franyata Hariyanto lahir di Pekanbaru, 30 April 1965.
Ia menikah dengan seoarng perempuan bernama Adrias pada tahun 1965 hingga akhirnya diruniai seorang anak.
Hariyanto memiliki riwayat pendidikan yang cukup tinggi hingga mendapatkan gelar Ir. H. SF Hariyanto, M.T.
Pada tahun 1970-1976 ia mengawali pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri setara Sekolah Dasar (SD).
Ia lalu bersekolah di SMP Negeri 5 Pekanbaru hingga 1980 hingga melanjutkan ke jenjang SMA di SMA Negeri 1 Pekanbaru.
Lulus pada 1983, SF Hariyanto lalu berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR) selama sembilan tahun, 1992.
Pada waktu yang sama, SF Hariyanto telah mengawali kariernya dengan menjadi pegawai honorer pada tahun 1983-1987.
Karier SF Hariyanto semakin meningkat setelah melanjutkan pendidikan sarjana ini.
Hariyanto lalu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 November 1987.
Pada 2023, barulah ia melanjutkan S2 Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia selama tiga tahun, selesai 2006.
Berbagai organisasi juga diikuti SF Hariyanto satu di antaranya adalah Persatuan Olahraga Dayung Indonesia dan Forum Panjat Tebing Indonesia.
Perlahan tapi pasti, SF Hariyanto merasakan berbagai jabatan selama menjadi PNS.
Hariyanto diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, pada 18 Maret 2021.
Tiga tahun kemudian SF Hariyanto dilantik menjadi Penjabat Gubernur Riau setelah menjabat sebagai pelaksana harian sejak sembilan hari sebelumnya.
Karena sering muncul di media-media lokal, SF Hariyanto semakin dikenal masyarakat Riau.
Hal tersebut mempermudah langkah SF Hariyanto yang kini menjadi Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024.
Harta Kekayaan Hariyanto
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, Hariyanto terkahir melaporkan harta kekayaannya kepada negara pada 31 Desember 2024.
Pada tahun tersebut, SF Hariyanto mempunyai total Harta Kekayaan senilai Rp 14.450.188.210.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Profil SF Hariyanto Calon Kuat Gubernur Riau Saat Abdul Wahid Tersangka, Rekam Jejak Moncer |
|
|---|
| Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Ditentukan KPK Hari ini |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wakil Gubernur Riau Terancam Diperiksa KPK Usai OTT Gubernur |
|
|---|
| Reaksi PKB Setelah Gubernur Riau Ditangkap KPK, Singgung Pejabat Lain |
|
|---|
| Karier Politik Gubernur Riau Abdul Wahid, Baru 8 Bulan Menjabat Sudah Ditangkap KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.