OTT Gubernur Riau
Profil SF Hariyanto Calon Kuat Gubernur Riau Saat Abdul Wahid Tersangka, Rekam Jejak Moncer
SF Hariyanto bakal menjabat Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Ringkasan Berita:
- 1983 – 1987: Mengawali karier sebagai Pegawai Honorer.
- 1 November 1987: Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- 18 Maret 2021: Diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
- 2024: Dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau setelah menjabat Pelaksana Harian selama sembilan hari sebelumnya.
- 2024: Terpilih sebagai Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Sofyan Franyata Hariyanto calon kuat Gubernur Riau.
SF Hariyanto bakal menjabat Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Kini kursi gubernur kosong.
Di tengah badai politik itu, Hariyanto muncul sebagai kandidat baru yang berpeluang mengambil alih kepemimpinan.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Melansir TribunBatam.id, Sofyan Franyata Hariyanto lahir di Pekanbaru, 30 April 1965.
Ia menikah dengan seoarng perempuan bernama Adrias pada tahun 1965 hingga akhirnya diruniai seorang anak.
Hariyanto memiliki riwayat pendidikan yang cukup tinggi hingga mendapatkan gelar Ir. H. SF Hariyanto, M.T.
Pada tahun 1970-1976 ia mengawali pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri setara Sekolah Dasar (SD).
Ia lalu bersekolah di SMP Negeri 5 Pekanbaru hingga 1980 hingga melanjutkan ke jenjang SMA di SMA Negeri 1 Pekanbaru.
Lulus pada 1983, SF Hariyanto lalu berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR) selama sembilan tahun, 1992.
Pada waktu yang sama, SF Hariyanto telah mengawali kariernya dengan menjadi pegawai honorer pada tahun 1983-1987.
Karier SF Hariyanto semakin meningkat setelah melanjutkan pendidikan sarjana ini.
Hariyanto lalu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 November 1987.
Pada 2023, barulah ia melanjutkan S2 Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia selama tiga tahun, selesai 2006.
Berbagai organisasi juga diikuti SF Hariyanto satu di antaranya adalah Persatuan Olahraga Dayung Indonesia dan Forum Panjat Tebing Indonesia.
Perlahan tapi pasti, SF Hariyanto merasakan berbagai jabatan selama menjadi PNS.
Hariyanto diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, pada 18 Maret 2021.
Tiga tahun kemudian SF Hariyanto dilantik menjadi Penjabat Gubernur Riau setelah menjabat sebagai pelaksana harian sejak sembilan hari sebelumnya.
Karena sering muncul di media-media lokal, SF Hariyanto semakin dikenal masyarakat Riau.
Hal tersebut mempermudah langkah SF Hariyanto yang kini menjadi Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024.
Harta Kekayaan Hariyanto
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, Hariyanto terkahir melaporkan harta kekayaannya kepada negara pada 31 Desember 2024.
Pada tahun tersebut, SF Hariyanto mempunyai total Harta Kekayaan senilai Rp 14.450.188.210
Berikut rincian Harta Kekayaan SF Hariyanto:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.108.258.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 316 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 795.557.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1283 m2/216 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 494.175.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HIBAH DENGAN AKTA 451.484.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 830 m2/118 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 305.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 486 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 683.452.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 948 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 681.776.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 837 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HIBAH DENGAN AKTA 974.839.000
8. Tanah Seluas 355 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 264.975.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/349 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI
3.857.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 320 m2/576 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 3.200.000.000
11. Tanah Seluas 89 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.700.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2022, HASIL SENDIRI 800.000.000
2. MOBIL, TOYOTA BZ4X AT Tahun 2023, HASIL SENDIRI 500.000.000
3. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2022, HASIL SENDIRI 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 216.250.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 425.680.210
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 14.450.188.210
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.450.188.210
Bakal Diperiksa KPK
Sebagai pendamping Abdul Wahid di Pemerintahan Provinsi Riau, nama SF Hariyanto berpeluang diperiksa KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR yang menjerat beberapa orang.
KPK menduga, SF Hariyanto mengetahui konstruksi perkara ini.
"Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak nanti yang tentunya memang dibutuhkan ya pengetahuannya atau yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara ini, nantinya pasti akan dilakukan pemanggilan, akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik ketika nanti sudah di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).
KPK akan terus mengembangkan perkara ini sampai tuntas.
Sebab, kata Budi, kegiatan OTT KPK kerap menjadi pintu masuk untuk melacak adanya praktik dugaan korupsi di lokus-lokus lainnya.
Gubernur Riau Tersangka
Abdul Wahid, Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
"Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang terjerat dalam kasus korupsi. Sebelumnya, ada tiga Gubernur Riau dari periode yang berbeda juga terseret dalam kasus korupsi.
Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-V Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) Yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Kemudian, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujarnya.
Johanis mengatakan, dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga kali setoran fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid yaitu Juni, Agustus, dan November 2025.
Kemudian, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M.
Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-timur.com / TribunNewsmaker.com/TribunSumsel.com *)
| Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Ditentukan KPK Hari ini |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wakil Gubernur Riau Terancam Diperiksa KPK Usai OTT Gubernur |
|
|---|
| Reaksi PKB Setelah Gubernur Riau Ditangkap KPK, Singgung Pejabat Lain |
|
|---|
| Karier Politik Gubernur Riau Abdul Wahid, Baru 8 Bulan Menjabat Sudah Ditangkap KPK |
|
|---|
| Sepak Terjang Abdul Wahid Gubernur Riau, Bulan Lalu Terbitkan Larangan Gratifikasi, Kini Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.