Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Polisi Pangkat Bripda Bunuh Kekasihnya Seorang Dosen, Mobil Korban Dibawa Kabur

Bripda Waldi lantas mengambil gagang sapu dan menyerang EY yang berada di kamar tidur.

Tribun Jambi
PEMBUNUHAN DOSEN - Tampang Bripda Waldi Adiyat (22) membunuh dosen wanita berinisial EY (37) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Setelah memastikan korban EY meninggal, Bripda Waldi lantas mengambil sejumlah barang berharga milik EY mulai dari Motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, dan perhiasan dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, pelaku sempat mengepel lantai rumah korban dan menghapus jejak pembunuhannya.

Jasad korban ditemukan Sabtu (1/11/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda Waldi di kosannya wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Minggu (2/11/2025). 

Wajah Korban Lebam
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah, ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.

Dokter pemeriksa RSUD H Hanafie Muara Bungo, dr Sepriadi mengungkap luka lebam ditemukan di sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya di wajah.

Tak hanya itu, hasil visum menemukan ada benjolan di bagian belakang kepala korban, serta ada memar di bahu kanan dan kiri.

"Ditemukan lebam di seluruh bagian wajah, dan ada benjolan di kepala belakang berukuran sekitar 13 x 10 sentimeter," ujar dr Sepriyedi usai melakukan pemeriksaan di RSUD H Hanafie.

Tak hanya itu, ditemukan luka pada leher yang diduga akibat benturan benda tumpul atau tajam.

"Habis itu ditemukan juga lebam di bagian leher," ujarnya.

Tim medis pun menemukan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

Berdasarkan kondisi jenazah, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan, ditunjukkan oleh keluarnya darah berwarna gelap dari mulut dan hidung sebagai tanda awal proses pembusukan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, serta juncto Pasal 181 KUHP tentang upaya menghilangkan jejak pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved