Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BBM Subsidi

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite, Petugas SPBU Pasti Tak Layani

Pemilik kendaraan mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina, ditolak langsung petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HARGA BBM - Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak semua motor dan mobil dibolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jneis pertalite di SPBU.

Larangan motor dan mobil , baik metik dan manual itu isi pertalite di SPBU berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pemilik kendaraan mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina, ditolak langsung petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

 Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan, kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved