Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Silfester Terancam Bebas Usai Divonis Pencemaran Nama Baik JK, Akademisi dan Loyalis Memanas

Silfester tak kunjung dieksekusi mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, Lechumanan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto: Koordinator Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi Ahmad Khozinudin (kiri) dan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (kanan). Ahmad Kozinuddin, mengkritisi proses eksekusi relawan pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, yang tak kunjung dilaksanakan. 

"Jadi, ada perbedaan nomenklatur antara preseden dan itu juga perlu dipertanyakan presedennya seperti apa, kasusnya seperti apa," katanya.

Menurut Ahmad, Jaksa sudah lalai karena tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina padahal putusan sudah inkrah, dan restorative justice hanya berlaku saat sebelum penuntutan di level kejaksaan.

Ia pun merasa iba terhadap negara Indonesia yang terkesan lemah terkait proses hukum terhadap Silfester.

"Dan yang jelas, kalau bicara tentang restorative justice, itu pra-penuntutan kalau di jaksa, kalau di polisi pra-penyidikan. Jadi, tidak bisa itu, ini sudah vonis, sudah inkrah. Jaksa lalai," papar Ahmad.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla: Putusan Sudah Inkrah, tetapi Belum Juga Dieksekusi
Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Oktober 2025 ini atau lebih dari enam tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved