Kereta Cepat
Mengapa KPK Baru Berani Umumkan Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan mengapa lembaga antirasuah itu tidak mengumumkan proses penyelidikan tersebut sejak awal.
Mahfud turut menjelaskan bahwa KPK bisa terlebih dahulu memeriksa seluruh dokumen terkait proyek Whoosh.
Setelah itu, sambungnya, komisi antirasuah bisa memeriksa Menteri BUMN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama hingga tim yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut materi penyelidikan yang terpenting yakni dokumen terkait kerjasama Indonesia-China dalam proyek Whoosh.
Pasalnya, menurut Mahfud, China memiliki aturan di mana kontrak kerjasama dilarang untuk diketahui publik.
"Yang paling penting, dokumen (kerjasama) seperti apa? Karena konon kalau transaksi dengan China, dokumen tidak boleh dibuka ke siapapun. Hanya pihak pemerintah (China) dan pemerintah (Indonesia)," jelas Mahfud.
"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) punya nggak tentang rincian keuangan dan berbagai jaminan yang dimungkinkan itu," sambungnya.
Campur Tangan Pemerintah padahal Kerjasama Bersifat B2B
Mahfud juga mengatakan meski pada awalnya, kerjasama proyek Whoosh bersifat B2B, tetapi justru berakhir adanya campur tangan pemerintah Indonesia.
Dia mengungkapkan hal itu terbukti lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sasrana Kereta Cepat Antar Jakarta dan Bandung.
"Loh katanya dulu nggak ada jaminan dari pemerintah, kok sekarang ada jaminan dari pemerintah?" ujar Mahfud.
Menurutnya, terbitnya PMK tersebut buntut dari aturan China yang tidak ingin kontrak kerja sama diketahui oleh publik.
Mahfud mengatakan aturan ini menjadi wujud 'jaminan' dari Indonesia dalam kerjasama proyek Whoosh dengan China.
"Dari tim penelitian di Jerman terhadap kontrak-kontrak dengan China itu, selalu ada jaminan yang dirahasiakan."
"Jaminannya apa? Nanti kalau ini terjadi, apa dulu yang dijaminkan? Lalu tata caranya ini sudah disiapkan kalau mau berpikir curiga atas kejadian sesuatu," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.