Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Hamzah Kholifi Sekda Magelang Dilantik Nur Aziz, Dicopot Wali Kota Damar Prasetyono

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menjelaskan, mutasi Hamzah Kholifi merupakan hal wajar

Editor: Ansar
Kompas.com
SEKDA MAGELANG - Mantan Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi saat memberikan keterangan, Senin (27/10/2025). Hamzah Kholifi dicopot setelah lebih dari dua tahun menjabat. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Jawa Tengah, Hamzah Kholifi dicopot.

Hamzah meninggalkan jabatan Sekda setelah lebih dari dua tahun menjabat.

Ia digeser ke Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menjelaskan, mutasi Hamzah Kholifi merupakan hal wajar dan telah diputuskan berdasarkan prinsip meritokrasi.

"Mutasi sudah sesuai petunjuk dan peraturan perundangan-undangan soal rotasi jabatan," ujar Damar usai acara pelantikan pejabat di rumah dinasnya, Senin (27/10/2025).

Hamzah Kholifi dilantik sebagai Sekda Kota Magelang pada 1 September 2023, di bawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Muchamad Nur Aziz.

Damar menegaskan bahwa pencopotan Hamzah tidak ada hubungannya dengan era kepemimpinan sebelumnya.

"Ini murni merit system," tegasnya.

Sistem Merit atau Merit System merupakan istilah yang ada dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sementara itu dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, Sistem Merit merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Melansir dari situs literasi dan informasi sistem merit Komisi ASN (Meritopedia), berikut ini tujuan dan manfaat dari adanya sistem merit.

Damar menambahkan bahwa untuk sementara waktu, kursi Sekda Kota akan diisi oleh pejabat lain dengan status penjabat (Pj).

Pj tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.

"Sembari pengajuan Pj, Sekda diisi pelaksana harian," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved