Mengenal Amicus Curiae Dipaparkan Tokoh Antikorupsi di Praperadilan Nadiem Makarim
Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum
Editor:
Munawwarah Ahmad
Kolase Tribun-timur.com
PENAHAN NADIEM MAKARIM - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Hari ini Senin 13 Oktober 2025 akan jadi sidang praperadilan Nadiem Makarim. 12 tokoh akan menyampaikan amicus curiae di antaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang |
![]() |
---|
Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan |
![]() |
---|
Formappi: Pantas Anggota DPR Tak Protes Tunjangan Perumahan Dipotong, Dapat Dana Reses Rp702 Juta |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul |
![]() |
---|
Perokok Ilegal di Soppeng: Saya Tidak Mau Pusing, Biarkan Polisi Tangani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.