Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang

Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum

Tribunnews.com
NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Hari ini Senin 13 Oktober 2025 akan jadi sidang praperadilan Nadiem Makarim. 12 tokoh akan menyampaikan amicus curiae di antaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Eks Menteri Nadiem Makarim segera menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Sidang ini terkait keterlibat Nadiem di kasus korupsi pengadaan cromebook hingga jadi tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

12 tokoh antikorupsi akan menyampaikan amicus curiae.

Amicus curiae bukan hal baru di pengadilan. 

Amicus curiae memiliki peran penting dalam proses praperadilan.

Amicus curiae tidak bisa diabaikan. 

Harfiahnya, Amicus curiae berarti teman pengadilan. 

Ini merujuk kepada kelompok maupun individu yang memerikan pandangan dan informasi hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus akan disidangkan di praperadilan. 

Amicus curiae disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat dalam perkara sedang mau disidangkan. 

Amicus curiae akan menyampaikan pandangan hukum yang relevan dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan secara tepat.

Amicus curiae bisa sangat membantu pengadilan untuk kasus kompleksitasnya tinggi atau sangat teknis. 

Di tahap ini, pengadilan membutuhkan pemahaman lebih mendalam atas kasus tersebut sehingga dibutuhkan kehadiran Amicus curiae.

Apakah Amicus Curiae 12 Tokoh akan Berpengaruh?

Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan amicus curiae.

Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.

Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.

"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum. 

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.

Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan. 

"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:

1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi

2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana 

5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved