Kabinet Merah Putih
Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Mentan-Kepala Bapanas Kini Kuasai Rantai Pasok Pangan Hulu ke Hilir
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menunjuk Amran Sulaiman untuk memimpin Badan Pangan Nasional.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengambil keputusan penting terkait kepemimpinan di sektor pangan nasional.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi berganti.
Badan Pangan Nasional (Bapanas), atau secara resmi dikenal sebagai National Food Agency (NFA), adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di Indonesia yang memiliki peran sentral dalam urusan pangan.
Bapanas didirikan pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP).
Bapanas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Salah satu kewenangan sentral Bapanas meliputi seluruh rantai pasok pangan dari hulu ke hilir:
Hierarki Kementerian memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki penentu kebijakan nasional.
Sementara itu, badan fungsinya melaksanakan kebijakan yang dikoordinasikan atau ditetapkan oleh Kementerian atau Presiden.
Baca juga: Andi Amran Sulaiman Resmikan Hibah Sekolah KKSS di Tarakan
Keppres yang ditetapkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, ini secara resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas.
Dalam salinan Keppres tersebut, Presiden Prabowo turut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi serta jasa-jasa Arief selama menjabat.
Posisi strategis Kepala Bapanas kini dipercayakan kepada Andi Amran Sulaiman, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Dengan penunjukan ini, Amran Sulaiman akan memegang kendali ganda di dua lembaga penting yang mengurus ketahanan pangan negara.
Keputusan pengangkatan Amran Sulaiman ini langsung berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 9 Oktober 2025.
Sebagai Kepala Bapanas, Amran berhak atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amran adalah salah satu menteri kepercayaan Prabowo Subianto.
Beberapa kali, Prabowo menyampaikan Amran diminta langsung untuk memimpin kembali kementerian Pertanian era Joko Widodo.
Prabowo mencerita ketika Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025).
"Beliau (Jokowi) masih presiden kebetulan (posisi) Mentan kosong, lowong pejabat sebelumnya ada masalah sedikit. Saya bertemu saudara Amran, saya lihat ini masuk akal, beliau pernah menjadi Menteri Pertanian, beliau pernah capai swasemebada," kata Prabowo.
Kemudian Prabowo bercerita ia mendatangi Presiden Jokowi yang masih menjabat kala itu, untuk mengusulkan nama Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian.
Ia sempat menjabat sebagai Mentan pada periode pertama Pemerintah Jokowi (2014-2019).
Kemudian kembali menempati posisi yang sama pada periode kedua (2023-2024), dan terpilih kembali era kepemimpinan Prabowo.
"Bapak presiden (Jokowi) karena kementerian pertanian kosong saya usulkan saudara Amran Sulaiman menteri bapak kabinet pertama. Mungkin Pak Jokowi terkesan juga sama saya, ini Menhan mengusulkan Menteri Pertanian," sambung Prabowo.
Prabowo juga menjelaskan mengapa ia tidak mengusulkan nama yang berafiliasi dari Partai Gerindra yang ia pimpin.
Ia bahkan berkelakar meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming untuk menanyakan kepada ayahandanya Joko Widodo ketika mengusulkan nama Mentan.
"Jadi ini pak Jokowi dalam hati berpikir pasti begini 'mas Gibran tanya bapak, ini Menhan saya kan ketua Gerindra, kenapa gak usul kader Gerindra? karena kalau sudah urusan negara bangsa dan rakyat partai harus nomor dua," kata Prabowo.
Sarwo Edhy, Sekretaris Utama Bapanas, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan ini.
Ia mengonfirmasi, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden tanggal 9 Oktober 2025.
"Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin," ujar Sarwo, meski ia menambahkan bahwa dokumen resmi baru diterima di kantor Bapanas pada Jumat sore (10/10).
Di waktu yang hampir bersamaan dengan diterimanya SK pergantian ini, Mentan Amran Sulaiman diketahui menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Setelah ratas, Amran menyampaikan optimisme mengenai percepatan target swasembada beras.
Ia menyebut bahwa Indonesia berpotensi mencapai swasembada beras dalam dua bulan ke depan, sebuah lompatan signifikan dari target awal yang sempat ditetapkan.
Amran menjelaskan bahwa target swasembada yang ia terima saat dilantik Mentan adalah empat tahun.
Target ini sempat direvisi menjadi tiga tahun setelah 21 hari bekerja, kemudian dipercepat lagi menjadi satu tahun setelah 45 hari menjabat.
"Alhamdulillah hari ini, mudah-mudahan tidak ada aral melintang dua bulan ke depan, Insya Allah Indonesia tidak impor lagi," tegas Amran.
Dengan jabatan baru ini, ia diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan di hulu (Kementerian Pertanian) dan hilir (Bapanas) untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional secara lebih cepat.
Kelola Anggaran Triliunan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memegang kendali anggaran signifikan, yang mencapai puluhan triliun rupiah, yang dialokasikan khusus untuk stabilisasi harga dan ketersediaan pangan nasional.
Meskipun pagu operasionalnya terbatas di ratusan miliar, peran utama Bapanas adalah sebagai koordinator sekaligus pelaksana intervensi pasar melalui kucuran Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yang pada 2024 mencapai sekitar Rp36,56 Triliun.
Angka fantastis tersebut, yang jauh melampaui pagu awal operasionalnya yang hanya sekitar Rp442,63 Miliar, menunjukkan bobot tugas Bapanas dalam menjamin ketahanan pangan negara.
Anggaran Badan Pangan Nasional yang sesungguhnya di tahun 2024 dan 2025 didominasi oleh dana yang dialokasikan khusus untuk intervensi harga dan stok pangan (CPP/SPHP), yang dikelola secara terpisah dari anggaran operasional internalnya.
Sentralisasi Kewenangan Bapanas
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Bapanas memiliki kewenangan sentral yang meliputi seluruh rantai pasok pangan dari hulu ke hilir:
- Pengendalian Stok dan Harga: Bapanas berwenang menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk komoditas strategis (seperti beras, jagung, gula, dan daging).
- Manajemen Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Bapanas menentukan jumlah yang harus dikuasai oleh Perum Bulog dan lembaga BUMN pangan lainnya, serta menginstruksikan penyaluran CPP untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, hingga penanganan bencana.
- Regulasi Impor dan Ekspor: Bapanas memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kebutuhan impor dan ekspor pangan di Indonesia, yang dilakukan berdasarkan analisis Neraca Pangan Nasional.
- Koordinasi Lima Pilar: Lembaga ini menjadi koordinator utama untuk lima pilar ketahanan pangan: Ketersediaan, Stabilisasi Harga, Kerawanan Gizi, Diversifikasi Konsumsi, dan Keamanan Pangan.
(*)
Prabowo Subianto
Pangan nasional
Badan Pangan Nasional
Amran Sulaiman
Gibran Rakabuming Raka
Joko Widodo
Meaningful
Deretan 6 Jenderal Polisi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Teranyar Akhmad Wiyagus |
![]() |
---|
Sahabat Lama Bertemu di Eropa, Wamen Zulfikar Terharu dengan Dosen Arkeologi Unhas Nur Ihsan |
![]() |
---|
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Tidak Punya Hutang, Inilah Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani |
![]() |
---|
Jejak Pendidikan Purbaya Yudhi Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani: S1 Teknik ITB, S2 dan S3? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.