Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabinet Merah Putih

Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Mentan-Kepala Bapanas Kini Kuasai Rantai Pasok Pangan Hulu ke Hilir

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menunjuk Amran Sulaiman untuk memimpin Badan Pangan Nasional.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG Amran
PRABOWO TUNJUK AMRAN-Menteri Pertanian saat mendampingi mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi Optimasi Lahan di Kampung Telagasari, Distrik Kurik, Merauke, Minggu, 3 November 2024 lalu. Prabowo menunjuk Amran sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. 

Ia menyebut bahwa Indonesia berpotensi mencapai swasembada beras dalam dua bulan ke depan, sebuah lompatan signifikan dari target awal yang sempat ditetapkan.

Amran menjelaskan bahwa target swasembada yang ia terima saat dilantik Mentan adalah empat tahun.

Target ini sempat direvisi menjadi tiga tahun setelah 21 hari bekerja, kemudian dipercepat lagi menjadi satu tahun setelah 45 hari menjabat.

"Alhamdulillah hari ini, mudah-mudahan tidak ada aral melintang dua bulan ke depan, Insya Allah Indonesia tidak impor lagi," tegas Amran. 

Dengan jabatan baru ini, ia diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan di hulu (Kementerian Pertanian) dan hilir (Bapanas) untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional secara lebih cepat.

Kelola Anggaran Triliunan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memegang kendali anggaran signifikan, yang mencapai puluhan triliun rupiah, yang dialokasikan khusus untuk stabilisasi harga dan ketersediaan pangan nasional.

Meskipun pagu operasionalnya terbatas di ratusan miliar, peran utama Bapanas adalah sebagai koordinator sekaligus pelaksana intervensi pasar melalui kucuran Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yang pada 2024 mencapai sekitar Rp36,56 Triliun.

Angka fantastis tersebut, yang jauh melampaui pagu awal operasionalnya yang hanya sekitar Rp442,63 Miliar, menunjukkan bobot tugas Bapanas dalam menjamin ketahanan pangan negara.

Anggaran Badan Pangan Nasional yang sesungguhnya di tahun 2024 dan 2025 didominasi oleh dana yang dialokasikan khusus untuk intervensi harga dan stok pangan (CPP/SPHP), yang dikelola secara terpisah dari anggaran operasional internalnya.

Sentralisasi Kewenangan Bapanas
 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Bapanas memiliki kewenangan sentral yang meliputi seluruh rantai pasok pangan dari hulu ke hilir:

  • Pengendalian Stok dan Harga: Bapanas berwenang menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk komoditas strategis (seperti beras, jagung, gula, dan daging).
  • Manajemen Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Bapanas menentukan jumlah yang harus dikuasai oleh Perum Bulog dan lembaga BUMN pangan lainnya, serta menginstruksikan penyaluran CPP untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, hingga penanganan bencana.
  • Regulasi Impor dan Ekspor: Bapanas memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kebutuhan impor dan ekspor pangan di Indonesia, yang dilakukan berdasarkan analisis Neraca Pangan Nasional.
  • Koordinasi Lima Pilar: Lembaga ini menjadi koordinator utama untuk lima pilar ketahanan pangan: Ketersediaan, Stabilisasi Harga, Kerawanan Gizi, Diversifikasi Konsumsi, dan Keamanan Pangan.

 

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved