Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dan Gaji AKP Ramli Polisi Polrestabes Pakai Rubicon Pelat Palsu, Parkir di Kantor Kombes

Mobil Rubicon orange AKP Ramli bahkan diparkir di halaman markas Polrestabes Makassar,  Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/ Instagram kulitintamks
PELAT PALSU - Rubicon berpelat palsu dan AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar. Aji Ramli sapaan AKP Ramli menjadi sorotan setelah menggunakan Rubicon berpelat palsu. 

Mendampingi satuan kerja dan personel Polrestabes yang menghadapi proses hukum.

Gaji polisi tahun 2025

Daftar gaji polisi tahun 2025.

Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen.

 Berikut rincian gaji Polisi terbaru 2025 dan semua tunjangannya.

Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya.

Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

- Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

- Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan polisi 2025

Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 

Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 

Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 

Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 

Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 

Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 

Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 

Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 

Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 

Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 

Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 

Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 

Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 

Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 

Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. (tribun-timur.com/ansar lempe/muslimin emba/*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved