Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Komnas HAM Beri Nilai Rendah ke Polri, Tak Cukup 60

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, angka itu merupakan penilaian atas hak kebebasan

Editor: Ansar
Kompas.com
PERSONEL POLRI - Polisi amankan demo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rendah untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rendah untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Nilai Polri dapat 'merah', hanya 58,8.

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, angka itu merupakan penilaian atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Nilai itu diperoleh Komnas HAM dari akumulasi enam elemen kunci melibatkan para pakar.

"Dari expert memberikan nilai 57,2, sedangkan dari komisioner memberikan nilai 58,8, sehingga nilai akhir berjumlah 57,8," ucap Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Polisi dinilai masih membatasi hak berekspresi dan berpendapat yang terjadi di banyak peristiwa.

Bahkan, dugaan pelanggaran HAM yang sering diadukan masyarakat ke Komnas HAM paling banyak datang dari kepolisian.

"Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2021-2023 terdapat 28 pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi," ujar Semendawai.

Dari temuan tersebut, Komnas HAM juga melihat bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering digunakan untuk menuntut seseorang yang mengkritik pemerintah.

Hal tersebut terlihat dari patroli siber yang kerap Polri justru dinilai mengurangi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial.

"Kebijakan yang diterapkan oleh Polri cenderung berorientasi melakukan penindakan dan pembatasan kebebasan berekspresi, sehingga menghambat ruang bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka," jelas Semendawai.

Penilaian tersebut juga berisi rekomendasi agar polisi bisa mendapat peningkatan pemahaman terkait hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Kepolisian bersama dengan pemerintah dan DPR juga perlu mengevaluasi peraturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan," tutur Semendawai.

Penilaian HAM Terhadap 7 Kementerian/Lembaga

Komnas HAM meluncurkan hasil pilot project penilaian HAM atas tujuh kementerian/lembaga pada 2024.

Penilaian HAM dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam periode 2020-2023. Komnas HAM memfokuskan pada lima tema hak asasi manusia dengan total 127 indikator penilaian.

Lima kategori tersebut adalah hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (18 indikator) terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kategori kedua, hak Berkumpul dan berorganisasi (16 indikator) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiga adalah hak atas kesehatan (10 indikator) terhadap Kementerian Kesehatan. Keempat, hak atas pendidikan (41 indikator) terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terakhir, hak atas pekerjaan (42 indikator) terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Hasil penilaian Komnas HAM adalah sebagai berikut:

Kementerian Komunikasi dan Digital (58,0)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (57,8)

Kementerian Dalam Negeri (69,4)

Kementerian Kesehatan (62,9)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9)

Kementerian Ketenagakerjaan (54,0)

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).

Adapun rentang nilai yang digunakan Komnas HAM adalah 40-100 dengan kategori: sangat tinggi (81-100); tinggi (71-80); cukup (61-70); dan rendah (41-60).

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved