Sosok AKP Rian Oktaria Kasat Reskrim Polres Mimika Terancam Copot Usai Keroyok Jurnalis
AKP Rian Oktaria kini dalam masalah setelah diduga intimidasi, teror hingga paksa jurnalis Papuanewsonline.com tandatangani surat pernyataan.
Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e.
Apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia.
Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik.
Hal ini sesuai dengan statement Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
"Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi.
Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun.
Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius.
Kronologi Kejadian
Rangkaian intimidasi bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT.
Pemeriksaan terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.
Ifo Rahabav dipanggil guna memberikan keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang telah terbit pada 18 Juli 2025.
Ancaman Verbal di Polres: Saat Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan, kemudian keluar dengan amarah dan melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain (Zidan dan Abimanyu) yang menunggu di luar: "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."
Teror Melalui Telepon: Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi: "Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja setan, kamu di mana."
Daftar Angsuran Kredit Usaha Rakyat BRI, Pinjaman Rp1 Juta sampai Rp100 Juta |
![]() |
---|
Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Kisah Rusli, Pelaut Asal Bantaeng yang Menikahi Dua Wanita |
![]() |
---|
Profil Chef Devina Hermawan yang Foto Dimsumnya Dipakai Usaha Kuliner Syahrini Tanpa Izin |
![]() |
---|
Sosok Serda Johny 7 Tahun Jadi Guru Sukarela di Pelosok Sinjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.