Korupsi Kuota Haji
KPK Duga Eks Menag Yaqut Bertemu Amphuri Utak Atik Distribusi Kuota Haji, 400 Travel Haji Terlibat
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.
TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus korupsi kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini berdasarkan hitungan awal KPK, negara rugi hingga Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menjadi kunci dalam "utak-atik" distribusi kuota tambahan haji khusus.
Penyidik menelisik apakah pertemuan tersebut memengaruhi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menag yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus korupsi kuota haji ini telah memasuki babak baru dengan temuan berbagai modus operandi.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa praktik korupsi yang terjadi sangat beragam, mulai dari uang pelicin untuk percepatan keberangkatan hingga "kutipan" liar kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menyita uang yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel, yang diserahkan secara kooperatif.
Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun tersangka belum diumumkan secara resmi, pimpinan KPK menegaskan bahwa penetapannya hanya tinggal menunggu waktu, salah satunya menunggu hasil audit final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut, 400 biro haji dan umroh terseret dalam kasus ini.
KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji dengan memanggil empat saksi hari ini, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini menyoroti peran asosiasi dan biro perjalanan haji, dengan memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), HM Tauhid Hamdi, serta dua direktur utama perusahaan travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Tauhid Hamdi, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Suparman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan seorang karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
Pemanggilan Tauhid Hamdi sebagai mantan bendahara salah satu asosiasi haji terbesar di Indonesia menjadi fokus penting.
Skema Terorganisir Hingga Satu Pengepul Utama
Penyidikan KPK mengungkap adanya skema korupsi yang sangat terorganisir dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji.
Diduga, aliran dana dari biro-biro perjalanan dikumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi sebelum akhirnya bermuara pada satu orang sebagai "pengepul utama".
"Juru simpan ini kan bertingkat ya. Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam penanganannya, KPK memilih fokus pada penerapan pasal kerugian negara ketimbang pasal suap.
Langkah strategis ini diambil agar lembaga antirasuah tidak hanya menghukum individu, tetapi juga dapat memetakan celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.
Hingga saat ini, kasus korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan.
KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, bepergian ke luar negeri dan terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa saja tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.
Termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah.
KPK menyebutkan, belum diumumkannya para tersangka korupsi ini karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK bertugas memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan
Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara
Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Selain itu, KPK masih terus melanjutkan penyelidikan.
Terbaru KPK menemukan adanya penyelewengan alias korupsi kuota petugas haji.
Tak hanya korupsi di kuota jamaah reguler, rupanya kuota petugas haji juga turut dikorupsi.
Hari ini, Senin (6/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muharom Ahmad, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MA sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Gaphura merupakan salah satu organisasi asosiasi yang menaungi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas dugaan praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi krusial setelah KPK menemukan adanya temuan baru, yakni dugaan penyelewengan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemegang user.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji lainnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Makin Terang, KPK Dalami Pertemuan Amphuri dan Eks Menag Yaqut Awal Mula Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Ada Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Libatkan 400 Travel, Siapa Pejabat Itu? |
![]() |
---|
Temuan Baru KPK, Kuota Petugas Haji Juga Dikorupsi hingga 400 travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perkara Hal Penting Ini Belum di Tangan |
![]() |
---|
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.