Korupsi Kuota Haji
Makin Terang, KPK Dalami Pertemuan Amphuri dan Eks Menag Yaqut Awal Mula Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa praktik korupsi yang terjadi sangat beragam, mulai dari uang pelicin untuk percepatan keberangkatan hingga "kutipan" liar kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menyita uang yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel, yang diserahkan secara kooperatif.
Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun tersangka belum diumumkan secara resmi, pimpinan KPK menegaskan bahwa penetapannya hanya tinggal menunggu waktu, salah satunya menunggu hasil audit final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Skema Terorganisir Hingga Satu Pengepul Utama
Penyidikan KPK mengungkap adanya skema korupsi yang sangat terorganisir dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji.
Diduga, aliran dana dari biro-biro perjalanan dikumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi sebelum akhirnya bermuara pada satu orang sebagai "pengepul utama".
"Juru simpan ini kan bertingkat ya. Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam penanganannya, KPK memilih fokus pada penerapan pasal kerugian negara ketimbang pasal suap.
Langkah strategis ini diambil agar lembaga antirasuah tidak hanya menghukum individu, tetapi juga dapat memetakan celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.
Hingga saat ini, kasus korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan.
KPK Sebut Ada Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Libatkan 400 Travel, Siapa Pejabat Itu? |
![]() |
---|
Temuan Baru KPK, Kuota Petugas Haji Juga Dikorupsi hingga 400 travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perkara Hal Penting Ini Belum di Tangan |
![]() |
---|
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Penyebab KPK Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Menteri Yaqut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.