Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inikah Tujuan Amir Uskara 'Mati-matian' Dukung Mardiono Jadi Ketum PPP?

Imam Fauzan anak Amir Uskara diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
AMIR USKARA - Amir Uskara saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Gowa, Sulsel pada Pilkada 2024. Jagoan Amir Uskara, Mardiono disahkan Kemenkum Ketua Umum PPP hasil Muktamar ke-10 di Ancol, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025). 

Penunjukan oleh Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono.

Langkah ini menegaskan kepemimpinan Mardiono pasca-Muktamar X di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara, membenarkan keputusan tersebut.

SK kepengurusan disahkan setelah Mardiono mendaftarkan struktur pengurus hasil Muktamar X ke Kemenkumham pada Senin (30/9/2025).

“Sekjen DPP PPP (Imam Fauzan telah) menerima SK Menteri Hukum tentang kepengurusan DPP PPP," kata Amir Uskara, Kamis (2/10/2025).

Imam Fauzan merupakan Ketua DPW PPP Sulsel dan putra Amir Uskara.

Menteri Andi Agtas mengakui telah menandatangani SK kepengurusan DPP PPP di bawah komando Mardiono.

Penandatanganan dilakukan setelah PPP mengirim surat pendaftaran ke Kemenkumham pada Senin (30/9/2025).

“Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” ujar Supratman.

Setelah pendaftaran, kubu Mardiono langsung mengakses sistem administrasi badan hukum untuk pengecekan.

Berdasarkan penelitian AD/ART partai, struktur kepengurusan mengacu pada hasil Muktamar IX di Makassar dan tidak berubah.

“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” katanya.

Supratman mengaku belum mengetahui secara detail apakah berkas SK sudah diambil kubu Mardiono.

“Yang jelas, saya sudah menandatangani kepengurusan itu,” tuturnya.

Kepengurusan ini muncul di tengah dualisme PPP pasca-Muktamar X.

Dalam muktamar tersebut, dua kubu mengklaim aklamasi Ketua Umum, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto.

Kericuhan sempat terjadi, termasuk aksi saling dorong, adu mulut, hingga lempar kursi.

Meski begitu, kedua kubu tetap mengirim surat permohonan pendaftaran SK kepengurusan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved