Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dualisme PPP, Yusril Ihza Mahendra Jadi Penentu Pengurus Sah

Pemerintah menegaskan tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru PPP selama konflik internal belum selesai

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews/Danang Triatmojo
DUALISME PPP - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers terkait pasca insiden demonstrasi rakyat, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025) 

“Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” katanya.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan sangat hati-hati dan objektif dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik.

Ia mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” tegasnya.

Sikap pemerintah ini muncul di tengah memanasnya dualisme kepemimpinan PPP pasca Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Forum muktamar sempat diwarnai kericuhan yang menyebabkan sejumlah kader luka-luka. Tiga orang dilaporkan mengalami cedera, dua di antaranya cukup serius.

Pada Sabtu (27/9/2025), Muhammad Mardiono diumumkan sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara.

Namun, pengesahan itu langsung mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP yang menolak laporan pertanggungjawaban Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam sidang paripurna malam hari, di mana perwakilan DPW dari berbagai provinsi menyatakan tidak menerima LPJ Mardiono dan mempertanyakan legitimasi aklamasi tersebut.

Di sisi lain, pada Minggu (28/9/2025) dini hari, sidang paripurna lanjutan menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030, juga melalui mekanisme aklamasi.

Penetapan dilakukan oleh pimpinan sidang Qoyum Abdul Jabbar setelah seluruh muktamirin menyerukan dukungan terhadap pencalonan Agus, yang saat itu menunjukkan KTA PPP dan didampingi sejumlah DPW dan DPC.

Dengan dua kubu yang sama-sama mengklaim telah terpilih secara sah melalui aklamasi, PPP kini menghadapi dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan secara hukum maupun internal.

Kedua pihak menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus ke Kemenkumham setelah menuangkan hasil muktamar ke dalam akta notaris.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved