Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kursi Wahyudin Muridu di DPRD Gorontalo Kosong, Sosok Calon Kuat PAW Terungkap

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan persidangan tetap berjalan meski Wahyudin tidak hadir.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMBERHENTIAN ANGGOTA - Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025). Kini proses PAW Wahyudin Moridu masih menunggu SK Mendagri. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memberhentikan Wahyudin Muridu. 

Keputusan ini diambil setelah persidangan etik yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan persidangan tetap berjalan meski Wahyudin tidak hadir.

"Persidangan tetap diselenggarakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan," tegas Umar. 

Menurut Umar, BK DPRD telah mengantongi dan menguji tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat.

"Seluruh anggota BK yang hadir sepakat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Saudara Wahyudin Muridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan," jelasnya.

Putusan BK ini kemudian diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo pada sore harinya.

Juga mengesahkan Surat Keputusan BK DPRD Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan resmi pemberhentian kadernya.

"Hari ini ada dua keputusan sekaligus, yaitu pemberhentian dari BK DPRD dan pemberhentian dari partai politik PDI Perjuangan," ujar Umar.

Kini satu kursi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masih kosong.

Proses PAW Masih Berlanjut

Meski telah diberhentikan BK dan partainya, pengisian kursi kosong melalui pergantian antar waktu (PAW) tidak bisa langsung dilakukan.

Prosedurnya harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah diumumkan di paripurna, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sekaligus memproses pengisian atau PAW," terang Umar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved