Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 4 Jenderal Jadi Gubernur Hasil Pilgub 2024, Terbaru Mathius D Fakhiri

Mathius Derek Fakhiri mengikuti jejak Ahmad Luthfi, Zainal Arifin Paliwang, dan Andi Sumangerukka

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
JENDERAL MENANG PILGUB - Daftar 5 jenderal TNI dan jenderal polisi menang Pilgub 2024 dan Pilgub 2025. Komjen Mathius Derek Fakhiri, Komjen Ahmad Luthfi, Mayjen Andi Sumangerukka, Brigjen Zainal Arifin Paliwang, dan Mayjen Salim S Mengga. 

Ia lulusan Akpol 1990, satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Pada 28 Agustus 2024 lalu, Mathius D Fakhiri mengambil keputusan besar dalam hidupnya.

Ia memutuskan pensiun dini.

Padahal masa dinasnya di Polri masih ada dua tahun lagi.

Sejatinya Komjen Mathius D Fakhiri masih bisa berdinas di kepolisian hingga tahun 2026.

Namun ia memutuskan mengundurkan diri. Ia maju bertarung calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.

Hasil pilkada serentak, Komjen Mathius D Fakhiri keluar sebagai pemenang Pilgub Papua.

Dengan demikian Komjen Mathius D Fakhiri dalam waktu dekat akan dilantik jadi Gubernur Papua.

Mahkamah Konstitusi aatau MK memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK dalam sidang perselisihan hasil PSU Pilkada Papua.

Amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo bersama 9 hakim konstitusi dalam sidang putusan MK di Jakarta, Rabu (17/9/2025), disiarkan secara daring.

"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube MK.

Dalam konklusi poin 4.5, MK menyebut 'Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan
Pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum'.

Keputusan MK diregister dalam Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

• Benhur Tomi Mano: Seakan Suara Rakyat Papua Bisa Dihapus Begitu Saja dengan Tipex

Hakim MK menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, baik terkait perselisihan hasil perolehan suara maupun tudingan keterlibatan pejabat negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved