Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 4 Jenderal Jadi Gubernur Hasil Pilgub 2024, Terbaru Mathius D Fakhiri

Mathius Derek Fakhiri mengikuti jejak Ahmad Luthfi, Zainal Arifin Paliwang, dan Andi Sumangerukka

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
JENDERAL MENANG PILGUB - Daftar 5 jenderal TNI dan jenderal polisi menang Pilgub 2024 dan Pilgub 2025. Komjen Mathius Derek Fakhiri, Komjen Ahmad Luthfi, Mayjen Andi Sumangerukka, Brigjen Zainal Arifin Paliwang, dan Mayjen Salim S Mengga. 

Seperti Menteri ESDM, Penjabat Gubernur, hingga oknum aparat kepolisian yang disebut mendukung pasangan Mari–Yo.

Atas keputusan MK ini, maka SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) berisi kemenangan pasangan Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo sah dan mengikat.

Karena itu, Mathius Fakhir dan Aryoko akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030.

Gugatan pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1 itu diregister oleh kuasa hukumnya, Dr Anthon Raharusun.

Gugatan itu telah diregistrasi MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak menyatakan menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

KPU siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan."

"Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Senin (25/8/2025).

Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Gubernur Papua.

Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.

Rivalnya, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.

Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.

Meski begitu, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Mereka menyampaikan nota keberatan secara tertulis, serta catatam khusus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved