Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sopir Truk Fuso Tersangka Kecelakaan Maut di Tanralili Maros Terancam 6 Tahun Penjara

Saat ini, Alam telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Istimewa/Satlantas Polres Maros
LAKALANTAS MAROS - Truk tambang galian C kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Maros. Dua perempuan pengendara motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan trukntwmbang di Jalan Poros Tanralili–Tompobulu, Dusun Kassi-Kassi, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sopir truk Mitsubishi Fuso, Alam (24), ditetapkan tersangka usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Poros Tanralili–Tompobulu, Dusun Kassi-Kassi, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Warga Dusun Borongloe, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, ia juga berpotensi dijatuhi denda sebesar Rp12 juta.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arfah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan di lapangan.

“Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta,” kata Arfah kepada Tribun Timur, Kamis (18/9/2025).

Saat ini, Alam telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku sempat melarikan diri sesaat setelah kejadian yang menewaskan dua perempuan pengendara motor.

“Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, setelah sempat kabur dari lokasi,” beber Arfah.

Peristiwa nahas itu terjadi pukul 09.15 Wita Rabu (3/9/2025).

Insiden melibatkan truk Mitsubishi Fuso warna oranye dengan nomor polisi DD 8941 SG dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 5636 TK.

Akibat benturan keras, dua perempuan yang mengendari sepeda motor tewas di lokasi kejadian.

“Korban masing-masing bernama Sarifah, pengendara motor, dan Nirma yang dibonceng. Keduanya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala,” ujarnya.

Keduanya merupakan warga Dusun Tallasa, Desa Samangki, Kecamatan Simbang.

Keduanya mengalami luka fatal setelah motor yang ditumpangi jatuh ke kanan jalan dan terlindas oleh truk Fuso yang melaju dari arah berlawanan.

“Korban mengalami pecah pada bagian kepala, sehingga meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved