LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo Jadi Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
LBH Pers nilai gugatan Menteri Amran ke Tempo sebagai bentuk pembungkaman. Tempo sudah jalankan rekomendasi Dewan Pers sesuai tenggat.
Editor:
Sukmawati Ibrahim
IST
KEBEBASAN PERS – LBH Pers menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan media dalam sengketa pemberitaan.
Artikel tentang penyerapan gabah merupakan bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak informasi publik.
- Menteri Tidak Hadir Selama Mediasi
Baik di Dewan Pers maupun pengadilan, Amran tidak hadir. Direksi Tempo hadir dengan itikad baik. Tawaran wawancara sebagai hak jawab juga ditolak.
- Gugatan Termasuk ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press)
Gugatan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme hak jawab atau koreksi tergolong ULAP.
Ini mengancam kebebasan pers dan demokrasi. (*)
Tertanda: Lembaga Bantuan Hukum Pers
Narahubung: Hotline LBH Pers 082146888873
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Yandex Luncurkan AI Search di Indonesia, Bantu Pengguna Dapat Info Akurat |
![]() |
---|
Sosok Mochammad Afifuddin Ketua KPU Disorot Karena Aturan Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres |
![]() |
---|
Patahuddin Aktifkan Siskamling, Pelajar di Luwu Dilarang Keluyuran di Atas Jam 10 Malam |
![]() |
---|
Update Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Terbaru Usai Mutasi, Ada Mantan Kapolda Besan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Gedung DPRD Makassar Rusak Berat, Kementerian PU Putuskan Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.