Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penculikan Kacab Bank, Nasibnya Kini

Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH jadi tersangka penculikan kepala cabang Bank BUMN

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENCULIKAN KACAB BANK - Konferensi Pers Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu BANK BUMN Muhammad Ilham Pradipta, Selasa (16/9/2025). Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan soal nasib dua anggota TNI yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH usai ditetapkan tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta. 

Awalnya JP kata Donny mendatangi Serka N di rumahnya pada Minggu 17 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana penculikan terhadap Ilham Pradipta.

"Selanjutnya pada pertemuan tersebut saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bos-nya yang diketahui bosnya tersebut atas nama saudara DH," jelasnya.

Mendapat tawaran tersebut, kemudian keesokan harinya yakni Senin 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH meminta bantuan dalam melaksanakan penculikan tersebut.

Dalam sambungan telepon itu, Serka N juga meminta agar Kopda FH datang untuk bertemu dengan dirinya dan JP di sebuah Kafe di wilayah Jakarta Timur.

Singkat cerita, pada saat ketiga orang itu berkumpul di Kafe tersebut, kemudian JP menjelaskan mengenai tugas yang akan dilakukan kepada Kopda F.

"Dan pekerjaannya tersebut akan mendapat imbalan," ucapnya.

Sehari pasca pertemuan tersebut, kemudian Serka N kembali menindaklanjuti rencana penculikan itu dengan memastikan kesediaan Kopda FH untuk ikut turut serta.

Menanggapi hal itu Kopda F pun kata Donny pada akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan bertugas mengumpulkan tim yang akan dilibatkan untuk melakukan penjemputan terhadap Ilham Pradipta.

"Pada saat pertemuan tersebut Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian saudara JP," jelasnya.

Usai adanya pemberian uang tersebut, Serka N kembali melakukan pertemuan dengan JP pada Rabu 20 Agustus 2025 di sebuah bank swasta di wilayah Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu tersangka JP menarik uang sebesar Rp 95 juta dan menyerahkannya kepada Serka N.

"Yang akan digunakan kegiatan tersebut selanjutnya setelah diterima Serka N uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda FH di sebuah Kafe di wilayah Rawamangun Jakarta Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya ini Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved