Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penculikan Kacab Bank, Nasibnya Kini

Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH jadi tersangka penculikan kepala cabang Bank BUMN

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENCULIKAN KACAB BANK - Konferensi Pers Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu BANK BUMN Muhammad Ilham Pradipta, Selasa (16/9/2025). Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan soal nasib dua anggota TNI yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH usai ditetapkan tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Dua oknum anggota TNI terlibat kasus penculikan. Keduanya kini jadi tersangka.

Dua anggota TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Mereka jadi tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta.

Nasib dan masa depannya terancam.

Ancaman pemberhentian tidak dengar hormat membayangi.

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengungkapkan saat ini Serka N dan Kopda FH belum dilakukan oleh pemecatan oleh institusi TNI.

Pasalnya kata dia, untuk melakukan pemecatan terhadap prajurit harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau terkait dengan sanksi pemecatan tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Donny dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Donny menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

Jika berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, maka nasib Serka N dan Kopda FH pun jelas Donny nantinya akan ditentukan oleh Hakim selaku pihak yang berwenang.

"Untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan wewenang dari Pengadilan Militer. Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari pengadilan," jelasnya.

Dua Oknum Anggota TNI Diberi Rp100 Juta

Sebelumnya, Kolonel CPM Donny Agus Prayitno mengungkap bahwa dua oknum anggota TNI Kopda FH dan Serka N diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.

"Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. (Pembagiannya) kalau bahasanya silakan diatur," kata Donny.

Donny menjelaskan, bahwa uang yang pada akhirnya diterima oleh dua anggota TNI tersebut berawal dari perjanjian dengan salah satu tersangka utama penculikan yakni berinisial JP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved