Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Khalid Basalamah hingga Peluang Ketua PBNU Diperiksa

Khalid Basalamah adalah pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour PT Zahra Oto Mandiri. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sejumnlah pihak telah diperiksa,. Termasuk para pejabat tinggi di Kemeneterian Agama era Yaqut. Pendakwah kondang Khalid Basalamah juga terseret dalam kasus ini. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Babak baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Korupsi kuota haji ini terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Yaqut sapaan eks menteri bahkan sudah dicegat keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penyidikan kasus korupsi yang sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.

BPK telah menyerahkan hasil auditnya ke KPK.

BPK adalah lembaga negara bebas dan mandiri bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

BPK memiliki wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara, termasuk laporan keuangan kementerian dan bendahara umum negara. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan.

KPK menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025. 

Sejumlah barang disita, termasuk HP Yaqut sudah diamankan KP untuk kebutuhan penyelidikan. 

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu. 

KPK Sita Uang Khalid Basalamah

Terbaru dari perjalanan kasus korupsi kuota haji adalah KPK menyita uang dari pendakwah kondang Khalid Basalamah. 

Khalid Basalamah adalah pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour PT Zahra Oto Mandiri. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Uang disita KPK tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.

Penyitaan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi Selasa, 9 September 2025. 

Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi. 

"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.

SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.

Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya, termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait, serta menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Ketua PBNU berpeluang Diperiksa

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK kemungkinan akan memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Gus Yahya akan dipanggil sebagai saksi. 

Gus Yahya merupakan kakak kandung Gus Yaqut eks Menteri Agama. 

Hal ini disampaikan Budi Praseyto juru bicara KPK.

Ia menyebut pemanggilan akan disesuaikan kebutuhan penyidikan tengah berjalan. 

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi menegaskan satu fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

Karena itu, pemeriksaan saksi, termasuk potensi pemanggilan Gus Yahya, diarahkan untuk mendalami jejak uang haram tersebut.

"Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi," jelas Budi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK tengah menerapkan metode follow the money untuk melacak ke mana saja dana hasil korupsi mengalir dalam kasus kuota haji.

Ia menjelaskan bahwa penelusuran ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan peran ormas.

Asep menegaskan langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia mengaku gerah karena lambatnya penanganan kasus dinilai telah mencemari nama baik PBNU dan menimbulkan kesan seolah-olah lembaga tersebut terlibat secara institusional.

Kasus korupsi kuota haji  tahun 2023–2024 bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. 

Kuota yang semestinya diprioritaskan untuk mengurangi antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun, justru dibagi rata oleh Kemenag era Yaqut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini melanggar UU Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved