Calon Hakim Agung
Sosok Suradi Calon Hakim Agung Sebut Pidana Mati Tetap Relevan dalam Sistem Hukum
MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Suradi calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Hakim Agung Kamar Pidana adalah hakim tertinggi di Mahkamah Agung (MA) RI bertugas menangani perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), dan kewenangan lain di bidang hukum pidana.
MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
Setiap kamar dipimpin oleh seorang Ketua Kamar, dengan anggota Hakim Agung di bidang tersebut.
Tugas utama Hakim Agung Kamar Pidana terbagi empat yakni;
-Mengadili perkara pidana di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
-Menjadi pengawal keseragaman penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.
-Memberikan yurisprudensi (putusan penting yang jadi acuan bagi hakim lain).
-Membantu menyusun pedoman hukum pidana agar penerapannya konsisten di pengadilan tingkat bawah.
Suradi menegaskan, pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.
Hal itu disampaikan Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).
"Kalau kita cermati di Undang-undang paling baru, Nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.
Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menilai pidana mati sebagai pidana khusus tetap diperlukan, terutama untuk memberi efek jera pada kejahatan luar biasa.
"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," ucapnya.
Pidana mati adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berat, dan pelaksanaannya mengakibatkan kematian terpidana.
Suradi menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.
Dalam masa tersebut, terpidana masih diberi kesempatan pembinaan.
"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," ujarnya.
Ia menambahkan, skema tersebut menjadi bentuk kompromi antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkasnya.
Penelusuran Tribun-timur.com, sosok Suradi jarang yang tahu.
Suradi hanya diketahui salah satu dari calon hakim agung untuk Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tahun 2025.
Jabatan saat ini (atau sebelum calon hakim agung) adalah Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ia termasuk yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian tahap dari Komisi Yudisia.
Namun soal data diri dan rekam jejak, belum pernah terpublikasi ke media.
13 nama calon Hakim Agung
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 13 nama calon Hakim Agung yang dinyatakan lolos dalam seleksi.
Selain 13 nama calon Hakim Agung, KY juga mengumukan tiga calon ad hoc hak asasi manusia (HAM).
Dari 13 nama calon Hakim Agung yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI, beberapa diantaranya berasal dari Mahkamah Agung (MA).
Jumlah hakim yang lolos jadi calon Hakim Agung dari MA sebanyak enam orang.
Mereka merupakan Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hakim Tinggi Badan Pengawas.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menjelaskan, proses seleksi ini dilakukan secara transparan.
Pihaknya melibatkan sejumlah lembaga negara, dan memberikan ruang partisipasi masyarakat.
“Wawancara terbuka kami menerapkan asas partisipasi dan transparansi dengan mengadakan wawancara secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan. Hampir setiap sesi cukup banyak masyarakat yang ikut terlibat,” kata Amzulian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (8/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Proses Seleksi
Menurut Amzulian, proses seleksi Calon Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM dimulai sejak Februari 2025.
KY mengadakan seleksi setelah menerima surat kebutuhan hakim dari Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada kami, ada kebutuhan lima hakim agung kamar pidana, tiga hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar tata usaha negara, satu hakim agung kamar militer, serta lima hakim agung kamar TUN khusus pajak. Selain itu juga ada tiga hakim agung ad hoc HAM,” ungkap Amzulian.
Seleksi diawali dengan tahap administrasi yang digelar pada 6-7 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 April 2025.
Dari 183 pendaftar calon hakim agung, sebanyak 161 lolos administrasi.
Adapun untuk calon hakim ad hoc HAM, dari 24 pendaftar, 18 orang dinyatakan lolos tahap awal.
Selanjutnya, peserta mengikuti uji kelayakan berupa seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara terbuka yang disiarkan langsung melalui YouTube KY pada 6–9 Agustus 2025.
Amzulian menyebut, sejumlah lembaga ikut terlibat dalam proses seleksi.
Di antaranya Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“Tes kepribadian ini tentu sangat menentukan. Bagaimana seseorang itu untuk menduduki hakim agung tidak hanya sehat secara jasmani, tetapi secara rohani mental harus sehat,” ucap Amzulian.
Daftar 13 Calon Hakim Agung
Berikut daftar 13 calon hakim agung yang lolos seleksi KY tahun 2025:
- Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
- Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
- Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
- Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA
- Heru Pramono, Hakim Tinggi MA
- Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
- Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
- Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tipikor MA
- Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN
- Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak
- Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Itjen Kemenkeu
- Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak
Selain itu, ada tiga calon hakim ad hoc HAM yang juga dinyatakan lolos, yakni:
- Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
- Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
- Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Calon-Hakim-Agung-Kamar-Pidana-Suradi-menegaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.