Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Gantikan Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Akui Belum Tahu Soal RUU Perampasan Aset: Saya Baru

Rusdi Masse akui belum tahu detail RUU Perampasan Aset usai gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III DPR RI saat kunker di Polda Sulsel.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
DPR RI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rusdi Masse Mapasessu, didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (12/9/2025) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu (52), mengaku belum mengetahui secara detail Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang masuk dalam poin 17+8 tuntutan rakyat.

Ketua Nasdem Sulsel tersebut menyebut dirinya baru menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni tidak lagi menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI rotasi oleh Fraksi Partai NasDem, mulai 29 Agustus 2025. Posisinya di Komisi III digantikan Rusdi Masse Mappasessu.

Hal itu ia sampaikan Putra Sidrap ini saat sesi doorstop dengan wartawan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (12/9/2025) sore.

"Saya enggak tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari," kata Suami Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, di sampingnya berdiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.

Rusdi Masse hadir di Polda Sulsel bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya, seperti Benny K Harman dan legislator PKS, M Nasir Djamil.

Kedatangan rombongan DPR RI bertujuan menjaring aspirasi dan masukan dari aparat penegak hukum terkait sejumlah RUU sedang dibahas di DPR.

Salah satu isu utama dibahas adalah RUU Perampasan Aset.

Benny K Harman mengatakan pihaknya meminta masukan langsung dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Baca juga: 5 Politisi Sulsel Pegang Jabatan Mentereng di Senayan: RMS Samai NH dan AIA

"Kita minta masukan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan pengadilan soal UU perampasan aset," kata Benny.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sekarang kan sudah masuk Prolegnas, dan menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun ini," jelasnya.

Benny menuturkan, penyusunan naskah akademik RUU telah dilakukan Komisi III DPR RI.

"Disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III. Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ucapnya.

Ia mengakui kemungkinan adanya perubahan substansi RUU tersebut.

"Pasti akan ada perubahan, itu kan dulu," katanya.

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Politisi Demokrat itu mengatakan pembahasan RUU KUHAP masih tahap persiapan.

"Belum, masih disiapkan, masih disiapkan masukannya. Termasuk pertemuan dengan Polda Sulsel ini," tuturnya. 

Markas Polda Sulsel berada di Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Lokasinya satu kompleks dengan South Sulawesi Police Department Station, dekat area Spkt Polda Sulsel, dan memiliki fasilitas perumahan dinas di Perumahan Polda Sulsel. (*)


 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved