Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan DPRD

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022

Kartono menuturkan khusus Ketua DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan Rp5.921.535 perbulan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GAJI DPRD MAROS - Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur (kiri) menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2025, Rabu (10/9/2025). Ranperda diterima Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Maros, dipastikan tidak naik tahun ini. Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, Kartono kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025) 

TRIBUNAMAROS.COM, MAROS - Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Maros, dipastikan tidak naik tahun ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, Kartono kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).

“Gaji dan tunjangan belum ada kenaikan sejak 2022 lalu,” kata dia.

Kartono menuturkan khusus Ketua DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan Rp5.921.535 perbulan.

Tugas utama Ketua DPRD, memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dewan.

Posisi ini memiliki peran sentral dalam memastikan fungsi-fungsi DPRD berjalan efektif, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara untuk wakil ketua DPRD I dan II mendapatkan gaji dan tunjangan Rp4.762.140.

Masing-masing juga menerima tunjangan komunikasi sebesar Rp12.495.000.

Tugas utama Wakil Ketua DPRD adalah membantu Ketua DPRD dalam menjalankan semua tugasnya.

Dalam hal Ketua berhalangan, salah satu Wakil Ketua akan mengambil alih kepemimpinan sidang dan kegiatan dewan lainnya. Urutan penggantian ini biasanya diatur berdasarkan tingkatan, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan seterusnya.

“Unsur pimpinan tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi karena mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas,” sebutnya.

Rumah dinas ketua DPRD berlokasi di Jalan Beringin.

Rumah dinas adalah fasilitas berupa bangunan milik negara yang disediakan sebagai tempat tinggal bagi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang pelaksanaan tugasnya.

Dalam peraturan resmi, istilah yang lebih tepat adalah "rumah negara".

Wakil ketua I di Manggong Daeng Manggale dan Wakil ketua II di Jalan Taufik.

“Untuk kendaraan pimpinan itu sistem rental, jadi semua biaya pemeliharaan kendaraan tidak ada lagi di Setwan tapi menjadi tanggungjawab pihak rental,” beber Kartono.

Selanjutnya, untuk 32 anggota DPRD bakal menerima gaji dan tunjangan jabatan Rp4.648.657.

Tak sampai di situ, mereka juga akan menerima tunjangan komunikasi Rp12.495.000.

Tunjangan perumahan Rp6.379.950 dan tunjangan transportasi Rp11.148.600.

“Gaji dan tunjangan dibayarkan tiap tanggal 1,” bebernya.

Diketahui Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk berkomunikasi dengan DPRD soal pemberian tunjangan.

Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah dan DPRD untuk duduk bersama mengevaluasi tunjangan bagi anggota DPRD.

Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi," kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Imbauan itu diberikan menyusul ramainya sorotan publik terhadap gaji dan fasilitas serta tunjangan yang didapatkan oleh wakil rakyat.

Meski demikian, Tito Karnavian mengaku pemerintah pusat tak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran gaji, fasilitas serta tunjangan yang diberikan kepada DPRD.

Dia mengatakan tiap daerah memiliki kewenangannya sendiri.

Gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan anggota DPRD di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara umum, penghasilan anggota DPRD tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada jabatan, lokasi (provinsi/kabupaten/kota), dan kemampuan keuangan daerah (APBD).

Berikut adalah komponen utama dari penghasilan anggota DPRD:

1. Gaji Pokok (Uang Representasi) Ini adalah komponen dasar gaji.

Besarannya berbeda antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, serta disesuaikan dengan gaji pokok Gubernur, Bupati, atau Walikota.

-Ketua DPRD: Setara dengan gaji pokok Gubernur/Bupati/Walikota.

-Wakil Ketua DPRD: 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD.

-Anggota DPRD: 75?ri uang representasi Ketua DPRD.

2. Tunjangan Tunjangan adalah komponen terbesar dari penghasilan anggota DPRD. Tunjangan ini mencakup:

-Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami dan anak (maksimal 2 anak), dengan persentase tertentu dari uang representasi.

-Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang, dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras.

-Uang Paket: Tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan rapat dinas.

-Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, dengan besaran 145?ri uang representasi.

-Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD): Diberikan kepada anggota yang duduk di dalam komisi, badan, atau panitia khusus lainnya.

-Tunjangan Perumahan: Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti fasilitas rumah dinas jika pemerintah daerah tidak menyediakannya. Besarannya sangat bervariasi tergantung daerah.

-Tunjangan Transportasi: Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti kendaraan dinas.

-Tunjangan Komunikasi Intensif: Diberikan untuk menunjang komunikasi dalam pelaksanaan tugas.

-Tunjangan Reses: Diberikan untuk kegiatan reses (masa di luar sidang) untuk bertemu konstituen di daerah pemilihan.

Contoh Kisaran Penghasilan

Besaran pasti penghasilan anggota DPRD sangat beragam antar daerah.

Namun, sebagai gambaran, total penghasilan bulanan anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 45 juta, bahkan bisa lebih tinggi di beberapa daerah dengan APBD besar.

Jumlah tersebut merupakan total dari seluruh komponen gaji dan tunjangan, yang seringkali dipotong pajak penghasilan (PPh 21). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved