Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Jumat Keramat KPK, Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji? Yaqut hingga Khalid Basalamah Sudah Diperiksa

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah tiba di gedung merah putih KPK, Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Apakah KPK akan mengumumkan tersangka korupsi kuota haji di momen Jumat keramat 12 September 2025? 

TRIBUN-TIMUR. COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK dibentuk tahun 2003 era pemerintahan Presiden Megawati. 

Taufikurrahman Ruki adalah lulusan akademi kepolisian tahun 1971 yang tercatat sebagai ketua KPK pertama. 

Korupsi kuota haji ini untuk tahun 2023-2024. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai. 

KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.

Siapa bakal tersangka di hari Jumat Keramat?

Jumat keramat adalah julukan untuk KPK yang sering mengumumkan tersangka korupsi di hari Jumat.

Terbaru dan viral adalah pengumuman tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Jumat (22/8/2025).

Namun hingga kini belum ada informasi kapan KPK akan mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. 

Gimana nasib Yaqut dan Khalid Basalamah?

KPK terus bergerak mengumpulkan seluruh bukti dan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK bahkan sudah memeriksa Yaqut bahkan dicegat bepergian keluar negeri namun belum juga ada pengumuman tersangka dalam kasus ini.

KPK bahkan sudah mencegah Yaqut ke luar negeri per tanggal 12 Agustus 2025.

KPK sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025. 

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah tiba di gedung merah putih KPK, Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. 

Sebelumnya, Khalid Basalamah diperiksa, Selasa (2/9/2025).

Korupsi kuota haji ini untuk tahun 2023-2024. 

Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7,5 jam, Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengaku ia dan jemaahnya adalah korban penipuan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Ia menyebut tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.

Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. 

Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.

Khalid, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah. 

Namun, menjelang keberangkatan, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah datang menawarkan visa yang disebutnya sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag.

"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.

Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.

"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.

Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.

Daftar Politisi Jadi Tersangka di Hari Jumat

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh mantan Puteri Indonesia salah satu politisi ditetapkan tersangka di hari Jumat Keramat KPK, Jumat 3 Februari 2012 lalu. 

Politisi Partai Demokrat ini jadi tersangka korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.

Istri almarhum Adjie Massaid ini menerima uang dari anak buah Muhammad Nazaruddin.

Setya Novanto

Setya Novanto tersangka e-KTP rugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novando divonis 15 tahun penjara.

Ditahan sejak 2018, artinya akan bebas pada tahun 2032.

Zumi Zola

Zumi Zola adalah Gubernur yang ditetapkan tersangka di hari Jumat keramat. 

Gubernur Jambi ini ditetapka tersangka dalam kasus korupsi grativikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.

Anas Urbaningrum

Selanjutnya ada Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka di Jumat keramat KPK, Jumat 22 Februari 2022.

Mantan ketua umum Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis 7 tahun penjara. 

Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali jadi tersangka di hari Jumat Keramat KPK 10 April 2015 silam. 

Almarhum Suryadharma Ali jadi tersangka kasus ibadah haji 2010-2013.

Ia divonis 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved