Alasan Sebenarnya Subhan Gugat Gibran Rakabuming, Sidang Perdana Hari Ini
Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil, Subhan Palal.
Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.
Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.
Oleh karena itu, selain ganti rugi, Subhan meminta pengadilan menghukum Gibran dan KPU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Ia meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.
Dalam sebuah wawancara, Subhan menggugat Gibran dan KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
Ia membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.
"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor," kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu malam.
Ia mengatakan, gugatannya ini berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.
"Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa," lanjutnya.
Subhan Palal pun menegaskan, gugatannya adalah murni masalah hukum (view hukum), bukan politik.
Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.
Berikut isi petitum:
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut. (*)
Rekam Jejak Subhan Palal Penggugat Gibran Rakabuming, Punya Firma Hukum |
![]() |
---|
Tertangkap Kamera! Driver Ojol Temui Wapres Gibran Pakai Sepatu Mahal, Sosoknya Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Subhan? Penggugat Rp125 Triliun Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Sosok Laksma TNI Arif Badrudin Tanya Gibran Berujung Viral, Ex Wagub AAL-Doktor AI |
![]() |
---|
Bara JP Sulsel Gaungkan Prabowo–Gibran Dua Periode dari Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.