Pembagian Kouta Reguler dan Khusus Pemicu KPK Usut Korupsi Haji era Yaqut Cholil
Pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji periode 2023–2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut korupsi kuota haji era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diungkap.
KPK menyatakan, diskresi Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji tambahan telah menyalahi aturan yang berlaku.
Pernyataan ini muncul setelah KPK periksa Yaqut pada Senin (1/9//2025).
Pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakann, penyidik telah menggali alasan dan argumentasi di balik keputusan Yaqut untuk membagi rata kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
"Saksi didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Budi menegaskan, kebijakan tersebut secara jelas "berbenturan" dengan regulasi yang ada.
Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 (92 persen) dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi sama rata menjadi 10.000 untuk masing-masing haji reguler dan haji khusus.
"Alasan-alasan mengapa yang bersangkutan melakukan diskresi pembagian kuota 50:50 persen, sedangkan secara aturan 92:8 persen," kata Budi menjelaskan fokus pemeriksaan.
KPK menduga penyelewengan ini membuka celah korupsi.
Kuota haji khusus yang seharusnya lebih sedikit, dialihkan dari jatah haji reguler dan diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Bahkan, untuk kuota haji furoda, harganya disebut mencapai Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengindikasikan adanya aliran dana kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Uang Rp 26 Miliar, KPK Juga Menyita Barang Mewah Ini di Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Daftar Sitaan KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Uang Tunai Rp 26 Miliar hingga Tanah |
![]() |
---|
Punya Yaqut? KPK Sita Uang Tunai Rp 26 Miliar dan 4 Mobil di kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Sudah Digeledah |
![]() |
---|
Daftar Bos Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Sudah Digeledah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.