Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik PLN 1-14 September 2025, Subsidi dan Nonsubsidi

Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024

Editor: Ansar
TribunJateng
TARIF LISTRIK - Tabel tarif listrik PLN 1-14 September 2025 semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tabel tarif listrik PLN 1-14 September 2025 semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi.

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik periode ini masih mengacu pada penetapan triwulan III (Juli-September) yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/6/2025).

Per 1-14 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik non-subsidi tidak mengalami penyesuaian demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. 

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Tarif listrik ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

 Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 1-14 September 2025:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved