Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Jenderal Asal Sulsel Hukum 7 Brimob Usai Kematian Affan Kurniawan Ojol

Propam Polri langsung menangkap 7 anggota Brimob usai kematian driver ojek online Affan Kurniawan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan gabungan terkait insiden rantis lindas ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Profil dan kehebatan Irjen Abdul Karim Kadiv Propam Polri putra asal Sinjai Sulawesi Selatan.

Divisi Propam Polri langsung menangkap 7 anggota Brimob usai kematian driver ojek online Kamis (28/8/2025) malam.

Korban Affan Kurniawan pengemudi ojek online meninggal dunia di lokasi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Setelah kejadian itu, 7 anggota Brimob ditangkap.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi.

Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada institusi Polri dalam proses penegakan kode etik yang sedang berjalan.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini,” tutupnya.

Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Pada Kamis malam, 28 Agustus, Affan Kurniawan (21), driver ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjebak di tengah kerumunan demonstrasi di kawasan Pejompongan.

Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa. Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI, menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.

Profil Irjen Abdul Karim 

Sosok Kadiv Propam Polri yang baru Irjen Abdul Karim ternyata punya keluarga asal Sulawesi Selatan.

Irjen Abdul Karim lahir dan dibesarkan di Jawa Timur.

Meski demikian, ayahnya, Haji Faried Gaffar berasal dari Kabupaten Sinjai Sulsel.

Haji Faried Gaffar seorang pengusaha.

Dulunya Haji Faried Gaffar punya hotel di Kabupaten Sinjai.

Nama hotelnya Hotel AKA, dulu berlokasi di depan Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.

 
Selain itu Haji Faried Gaffar pernah menekuni bisnis properti di Kabupaten Sinjai.

Ia membangun Perumahan AKA di Jalan A.M. Saleh, Kecamatan Sinjai Utara.

Selain di Sinjai, Haji Farid Gaffar juga tercatat sebagai pengusaha yang disegani di Surabaya.

Haji Faried dikenal sebagai ‘penguasa’ Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia juga adalah mantan Ketua Pemuda Pancasila, Jawa Timur.

Irjen Pol. Abdul Karim memiliki adik perwira menengah di TNI Angkatan Udara.

Sementara kakaknya yang bernama Aisha Faried Gaffar, saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila, Jawa Timur.

Irjen Abdul Karim Jadi Kadiv Propam Polri

Profil Inspektur Jenderal Abdul Karim Kepala Divisi Propam atau Kadiv Propam Polri yang baru.

Irjen Abdul Karim menggantikan Irjen Syahar Diantono.

Mutasi tersebut dituang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1236/VI/KEP./2024 tanggal 25 Juni 2024.

Sebelumnya Abdul Karim menjabat Kapolda Banten.

Adapun Irjen Syahar Diantono mendapat promosi jabatan sebagai Kabaintelkam.

Irjen Abdul Karim adalah lulusan Akademi Kepolisian 1995.

Informasi soal mutasi ini dikonfirmasi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo.

"Pejabat utama dua personel, yaitu Kabaintelkam Polri Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Secara total, terdapat 745 personel yang dimutasi Polri per Juni 2024.

"Secara keseluruhan terdapat 745 personel yang mutasi," kata dia.

Profil Irjen Abdul Karim 

Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. (lahir 28 Februari 1974) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 Juni 2024 menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Abdul Karim, lulusan Akpol 1995 (Patriatama) ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Banten.

Data Diri

Lahir Surabaya, Jawa Timur 28 Februari 1974 (umur 50)

Almamater: Akademi Kepolisian (1995)

Masa dinas: 1995—sekarang

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

Satuan Reserse

Riwayat Pendidikan

Akabri Kepolisian (1995)

PTIK (2002)

Selapa Polri (2006)

Sespimmen Polri Dikreg 50 (2010)

Sesko TNI Dikreg XLVIII (2021)

Riwayat Jabatan

Kaur Bag Bangdik Ro Bangpers SDE SDM Polri

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya (2012)

Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kapolres Kutai Kartanegara[3] (2013–2014)

Kanit II Bagresmob Robinops Bareskrim Polri (2014–2017)

Dirreskrimsus Polda Banten (2017–2019)

Kapolres Metro Tangerang Kota (2019)

Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri[4] (2019)

Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2020)

Wadirtipidter Bareskrim Polri[5] (2021)

Karokorwas PPNS Bareskrim Polri (2021–2023)

Kapolda Banten (2023—2024)

Kadiv Propam Polri (2024-2025)

(Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved