Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Ia pulang jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.
Dikutip dari Kompas.com, kasus yang membawa Bambang Tri Mulyono ke penjara bermula pada tahun 2022.
Ia menjadi perhatian setelah membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sebuah podcast di kanal YouTube "Gus Nur 13 Official" milik Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Dalam konten tersebut, Bambang Tri tidak hanya menyebarkan informasi tersebut, tetapi juga diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.
Aksi keduanya berbuntut panjang. Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi.
Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Solo awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Bambang Tri telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kini, ia telah keluar dari penjara namun masih berstatus dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penulis: Septiana Ayu Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal
| Jokowi Tolak Keras Usulan JK soal Ijazah, Pilih Buktikan Pakai Cara Lain |
|
|---|
| Dituding jadi Pendana Kasus Ijazah Jokowi, JK: Haram Bagi Saya |
|
|---|
| Jusuf Kalla Dituding Pendana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Risman Sianipar Bakal Dilapor ke Bareskrim |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Dokter Tifa Rehat Terungkap, Tetap Ikuti Polemik Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Dosen Unhas Dr Hasrullah Ungkap Penyebab Isu Ijazah Jokowi Masih Ramai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bambang-Tri-Mulyono-setelah-dinyatakan-bebas.jpg)