Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Ia pulang jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Tayang:
Editor: Ansar
TribunSolo
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus yang membawa Bambang Tri Mulyono ke penjara bermula pada tahun 2022.

Ia menjadi perhatian setelah membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sebuah podcast di kanal YouTube "Gus Nur 13 Official" milik Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Dalam konten tersebut, Bambang Tri tidak hanya menyebarkan informasi tersebut, tetapi juga diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.

Aksi keduanya berbuntut panjang. Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi.

Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Solo awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.

Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Bambang Tri telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kini, ia telah keluar dari penjara namun masih berstatus dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Penulis: Septiana Ayu Lestari

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved