Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Ia pulang jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Tayang:
Editor: Ansar
TribunSolo
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. 

Ia menyebut Bambang Tri berangkat dari Lapas sekitar pukul 05.30 WIB dan kini telah tiba di Blora.

"Berangkat sekitar jam 05.30 WIB dari Lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora, tadi sudah sempat kontak saya, sudah videocall, yang menghubungi saya pakai HP kakaknya," tambah Pardiman.

Menurut informasi yang diterima, Bambang Tri pulang ke Blora untuk tinggal bersama anak-anaknya.

Kuasa hukum lainnya, Edi Santosa, turut menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.

"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.

Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.

"Sehingga modelnya colong laku, jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita, terpaksa dikeluarkan lebih dahulu. Saya tidak menyalahkan, menghindari memang hal-hal yang dirasa politik Indonesia seperti itu," tambah Edi.

Peninjauan Kembali Tetap Diproses

Pardiman memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.

PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.

Pardiman juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.

Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.

"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.

Kronologis Kasus

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved