Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Ia pulang jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.
Ia menyebut Bambang Tri berangkat dari Lapas sekitar pukul 05.30 WIB dan kini telah tiba di Blora.
"Berangkat sekitar jam 05.30 WIB dari Lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora, tadi sudah sempat kontak saya, sudah videocall, yang menghubungi saya pakai HP kakaknya," tambah Pardiman.
Menurut informasi yang diterima, Bambang Tri pulang ke Blora untuk tinggal bersama anak-anaknya.
Kuasa hukum lainnya, Edi Santosa, turut menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.
"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.
Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.
"Sehingga modelnya colong laku, jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita, terpaksa dikeluarkan lebih dahulu. Saya tidak menyalahkan, menghindari memang hal-hal yang dirasa politik Indonesia seperti itu," tambah Edi.
Peninjauan Kembali Tetap Diproses
Pardiman memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.
PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.
Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.
Pardiman juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.
Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.
"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.
Kronologis Kasus
| Jokowi Tolak Keras Usulan JK soal Ijazah, Pilih Buktikan Pakai Cara Lain |
|
|---|
| Dituding jadi Pendana Kasus Ijazah Jokowi, JK: Haram Bagi Saya |
|
|---|
| Jusuf Kalla Dituding Pendana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Risman Sianipar Bakal Dilapor ke Bareskrim |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Dokter Tifa Rehat Terungkap, Tetap Ikuti Polemik Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Dosen Unhas Dr Hasrullah Ungkap Penyebab Isu Ijazah Jokowi Masih Ramai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bambang-Tri-Mulyono-setelah-dinyatakan-bebas.jpg)