Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

22 Tahun Tugas Pemda Maros, Eks Kadis Kominfo Dipecat Usai Terlibat Korupsi Pengadaan Internet

Surat keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
KORUPSI MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025) lalu. Taufan kini diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros. 

Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kelurahan Soreang 2012 lalu, kemudian Lurah Alliritengae pada 2015, selanjutnya Kasubag Protokol pada 2018.

Kemudian Sekretaris Kecamatan Lau pada 2019, Lurah Allepolea pada 2019, Kasubag Bidang E-Goverment Diskominfo 2020, Sekretaris Diskominfo 2020 dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Pembayaran uang pengganti tersebut diterima jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Seltan, Kamis (5/3/2026) lalu.

Total uang pengganti yang disetorkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1.049.469.980.

Setelah diterima oleh jaksa, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Penyetoran dilakukan melalui Bank BRI Cabang Maros.

Kasus ini menyeret dua nama yakni eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adri Renaldi, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan.

Selain pidana, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan.

“Putusannya 1 tahun 9 bulan,” kata Adri kepada Tribun Timur saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved