Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

22 Tahun Tugas Pemda Maros, Eks Kadis Kominfo Dipecat Usai Terlibat Korupsi Pengadaan Internet

Surat keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
KORUPSI MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025) lalu. Taufan kini diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN setelah putusan kasus korupsi belanja Internet Command Center tahun anggaran 2021–2023 berkekuatan hukum tetap. 
  • Dengan status tersebut, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan pensiun, dicabut. 
  • Sebelumnya, Taufan telah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menerima setengah gaji selama proses hukum berlangsung.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.

Surat keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Berdasarkan putusan pengadilan, Taufan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, kepada Tribun Timur, Jumat (5/6/2026).

"Bulan lalu, sudah keluar SK-nya. Kalau kasus tipikor sudah inkrah, sesuai regulasi PTDH," katanya.

Ia menyebutkan sanksi pemecatan dilakukan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.

Baca juga: Setelah 20 Saksi, Kejari Maros Kembali Periksa 8 Orang dalam Kasus PDAM

Jika diberhentikan secara permanen, maka seluruh hak ASN diputuskan, mulai dari gaji hingga dana pensiunan.

"Sudah tidak lagi menerima gaji dan tidak menerima pensiunan," tuturnya.

Taufan sebenarnya sudah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Senin (23/6/2025) lalu.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, ASN tersebut akan diberhentikan sementara jika telah dinyatakan status hukumnya tersangka oleh aparat penegah hukum dan telah dilakukan penahanan.

“ASN diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Ia menuturkan jika diberhentikan sementara, maka ASN tak akan bisa menjalankan fungsinya serta hanya akan menerima setengah dari gajinya selama aktif bertugas.

"Setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya terima gaji setengah," bebernya.

Muhammad Taufan sudah bertugas di Pemda Maros selama 22 tahun.

Beberapa jabatan strategis juga sempat diemban selama bertugas di Maros.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved