Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cuti Bersama Lebaran Mulai 18 Maret, Pelayanan Publik di Maros Tetap Buka

ASN Maros, Sulsel mulai cuti bersama Lebaran pada 18 Maret 2026. Meski demikian, layanan publik seperti rumah sakit, damkar.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
LIBUR LEBARAN - Tampak depan Kantor Bupati Maros, Sulawesi Selatan. Aktivitas perkantoran mulai memasuki masa cuti bersama Lebaran pada 18 Maret 2026, namun layanan publik tetap berjalan dengan sistem shift. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Maros, Sulsel menetapkan cuti bersama ASN mulai 18 Maret 2026. 
  • Meski demikian, layanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, damkar, BPBD, dan Satpol PP tetap beroperasi dengan sistem shift. 
  • Selain itu, ASN juga diberi opsi Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026 dengan syarat menyampaikan surat dan laporan kerja kepada pimpinan.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Aktivitas perkantoran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mulai memasuki masa cuti bersama Lebaran pada 18 Maret 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros masih berkantor hingga 17 Maret 2026.

“Kita masih berkantor sampai besok, cuti mulai 18 Maret,” kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Meski memasuki masa cuti bersama, Chaidir menegaskan pelayanan publik tetap berjalan.

Instansi seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran (damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap membuka layanan.

“Sistemnya shift dan diatur di masing-masing instansi tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelayanan akan kembali berjalan normal secara keseluruhan pada 25 Maret 2026.

Namun demikian, Pemkab Maros juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Chaidir menjelaskan, ASN yang ingin menjalankan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.

Ia menegaskan surat tersebut harus disertai alasan serta bukti pendukung.

“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau perjalanan menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan kerja.

Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved