Tribun Maros
Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam Dipecat, Putusan Korupsi Command Center Sudah Inkrah
Muhammad Taufan, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.
Hal ini setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Taufan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan masih menunggu surat putusan resmi dari pihak terkait.
"Sesuai aturan seperti itu (dipecat) tapi kita tunggu dulu surat putusannya," katanya dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan sanksi pemecatan akan dilakukan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.
Jika diberhentikan secara permanen, maka seluruh hak ASN diputuskan, mulai dari gaji hingga dana pensiunan.
Baca juga: Diskominfo Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik Daring, Bahas 6 Standar Pelayanan
"Aturannya paling lambat satu bulan setelah Inkrah PPK menetapkan SK pemberhentian," tuturnya.
Ia menuturkan Taufan sebenarnya sudah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Senin (23/6/2025) lalu.
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, ASN tersebut akan diberhentikan sementara jika telah dinyatakan status hukumnya tersangka oleh aparat penegak hukum dan telah dilakukan penahanan.
“ASN tersebut diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” bebernya.
Ia menuturkan jika diberhentikan sementara, maka ASN tak akan bisa menjalankan fungsinya serta hanya akan menerima setengah dari gajinya selama aktif bertugas.
"Setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya terima gaji setengah," bebernya.
Ia mengatakan Muhammad Taufan sudah bertugas di Pemda Maros selama 22 tahun.
Beberapa jabatan strategis juga sempat diemban selama bertugas di Maros.
Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kelurahan Soreang 2012 lalu, kemudian Lurah Alliritengae pada 2015, selanjutnya Kasubag Protokol pada 2018.
| Gantikan Suhartina Bohari, Muetazim Mansyur Terpilih Pimpin Pramuka Maros 2026–2030 |
|
|---|
| Sekolah Terdampak Banjir, Dinas Pendidikan Maros Ubah Proses Belajar Mengajar ke Online |
|
|---|
| Ada Hubungan Keluarga, Kasus Pemukulan Oleh Oknum Polisi di PTB Maros saat Tahun Baru Berakhir Damai |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Jembatan Maros, Pelajar Tewas Akibat Luka Berat |
|
|---|
| Siswa Sekolah di Maros Libur Sepekan di Awal Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260305_KORUPSI-MAROS_korupsi-maros-2025.jpg)