Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam Dipecat, Putusan Korupsi Command Center Sudah Inkrah

Muhammad Taufan, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
KORUPSI MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025) lalu. Taufan terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -  Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.

Hal ini setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Taufan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan masih menunggu surat putusan resmi dari pihak terkait.

"Sesuai aturan seperti itu (dipecat) tapi kita tunggu dulu surat putusannya," katanya dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (5/3/2026).

Ia menyebutkan sanksi pemecatan akan dilakukan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.

Jika diberhentikan secara permanen, maka seluruh hak ASN diputuskan, mulai dari gaji hingga dana pensiunan.

Baca juga: Diskominfo Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik Daring, Bahas 6 Standar Pelayanan

"Aturannya paling lambat satu bulan setelah Inkrah PPK menetapkan SK pemberhentian," tuturnya.

Ia menuturkan Taufan sebenarnya sudah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Senin (23/6/2025) lalu.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, ASN tersebut akan diberhentikan sementara jika telah dinyatakan status hukumnya tersangka oleh aparat penegak hukum dan telah dilakukan penahanan.

“ASN tersebut diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Ia menuturkan jika diberhentikan sementara, maka ASN tak akan bisa menjalankan fungsinya serta hanya akan menerima setengah dari gajinya selama aktif bertugas.

"Setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya terima gaji setengah," bebernya.

Ia mengatakan Muhammad Taufan sudah bertugas di Pemda Maros selama 22 tahun.

Beberapa jabatan strategis juga sempat diemban selama bertugas di Maros.

Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kelurahan Soreang 2012 lalu, kemudian Lurah Alliritengae pada 2015, selanjutnya Kasubag Protokol pada 2018.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved