Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 SPPG di Maros Masih Urus Sertifikat Laik Higiene

Enam SPPG di Maros, Sulsel belum punya sertifikat laik higiene meski sudah beroperasi.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
SPPG MAROS - Kepala Dinas Kesehatan Maros usai sidak takjil di Pasar Tramo, Rabu (4/3/2026). Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah mulai beroperasi. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak enam dari 38 SPPG di Kabupaten Maros, Sulsel belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi meski telah beroperasi. 
  • Dinas Kesehatan memberi waktu satu bulan untuk melengkapi persyaratan. Proses pengurusan sertifikat gratis dan memakan waktu sekitar satu minggu jika dokumen lengkap. 
  • Pemkab Maros memastikan pengawasan kualitas makanan tetap berjalan.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mencatat 38 SPPG yang aktif beroperasi.

Dari jumlah tersebut, 32 unit telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Kepala Dinas Kesehatan Maros, Muhammad Yunus, mengatakan enam SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat.

“Yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene-nya itu 32. Jadi tinggal 6 yang sementara proses pengurusan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.

Pengelola diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum sertifikat diterbitkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

 -Memiliki perizinan berusaha jasa pangan

-Hasil self assessment inspeksi kesehatan lingkungan

-Sertifikat kursus keamanan pangan bagi penanggung jawab

Karyawan atau penjamah pangan juga wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, SPPG harus memiliki hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas, hasil uji laboratorium sampel pangan dan air minum, serta surat penetapan kepala SPPG.

Yunus menjelaskan proses penerbitan sertifikat memakan waktu sekitar satu minggu jika seluruh syarat telah lengkap.

“Gratis, tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, enam SPPG yang belum bersertifikat umumnya merupakan pelaku usaha baru dan masih melengkapi dokumen administrasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved