Eks Sekdis Kominfo Maros Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Denda Rp50 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan internet Diskominfo Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, dan Laode Mahkota Husein dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet. Vonis dibacakan 10 Februari 2026.
- Kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan telah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pada Selasa, 10 Februari 2026 lalu.
Kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adri Renaldi, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan.
Selain pidana, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan.
“Putusannya 1 tahun 9 bulan,” kata Adri kepada Tribun Timur saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa tersangka pada pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancama pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Ia mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum menyatakan sikap menerima maupun menolak vonis.
"Mereka masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," sebutnya.
Ia menyebut kemungkinan terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim masih terbuka.
| Satu Korban Terseret Arus Sungai Kalimborang Maros Ditemukan, Kelamin Laki-laki |
|
|---|
| Intip Statistik 11 Pemain Asing PSM Makassar! 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan |
|
|---|
| Promosi di Tengah Polemik, Kasat Lantas Maros Diprotes Mahasiswa |
|
|---|
| Pencuri Acak-acak Kantor Gubernur Sulsel, Laci Staf Diskominfo Dirusak |
|
|---|
| Penyebab Sebenarnya Musda Golkar Sulsel Diundur Lagi Diungkap Muhidin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-19-feb-maros-1.jpg)